
JAKARTA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan 9 produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui uji sampel secara acak dan melewati uji laboratorium BPJPH.
“Penemuan produk berdasarkan hasil penelitian laboratorium BPJPH dan bekerja sama dengan BPOM. Laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam jumpa pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dari 9 produk yang terbukti tidak halal itu, ada 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
Dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis BPJPH pada 21 April 2025 daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Ke-9 produk itu adalah:
1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) – bersertifikat halal
6. Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal.
Haikal menegaskan, terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Sedangkan untuk produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Haikal menambahkan bahwa pihak produsen telah diberi tahu seminggu sebelum pengumuman. Para produsen dikatakannya cukup kooperatif dan siap menarik produk dari pasaran.
Untuk itu, BPJPH juga mengimbau agar pihak e commerce menghentikan penayangan produk-produk yang terbukti mengandung unsur babi tersebut.
“Masyarakat juga dapat melaporkan kepada BPJPH jika menemukan kecurigaan terkait makanan yang mengaku halal tetapi mengandung unsur tidak halal,” tegas Haikal.
Dia mengatakan, kejujuran pihak produsen adalah kunci utama. BPJPH, lanjut Haikal, tidak ingin membuat kegaduhan dengan pengumuman produk-produk tidak halal.
“Kalau mengandung unsur tidak halal seperti unsur babi atau alkohol, harus dicantumkan dalam ingredient nya. Jangan sampai telah mendapat sertifikat halal, tapi ternyata ada unsur tidak halal. Itu masuk ranah penipuan,” kata Haikal.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.