Coverage Kepesertaan BP Jamsostek Penerima Upah Di Kabupaten Toba Capai 98%

5 hours ago 1
Sumut

22 April 202522 April 2025

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba, Chandra Frans Sitanggang. Waspada/Ramsiana Gultom Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba, Chandra Frans Sitanggang. Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada): Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah di Kabupaten Toba kini mencapai 98%. Angka ini berbanding terbalik dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non Penerima Upah yang masih diangka 30%. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba, Chandra Frans Sitanggang ketika dikonfirmasi Waspada, Selasa (22/4).

“Bicara BPJS ketenagakerjaan saat ini kita punya namanya UCJ (Universal Coverage Jamsostek). Melihat coverage ketenagakerjaan baik penerima upah maupun non penerima upah, di Kabupaten Toba sendiri untuk penerima upah sudah mencapai 98%, artinya perusahaan di Toba 98% telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan secara regulasi menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk melanjutkan atau memperpanjang syarat perizinan sehingga dari segi kepatuhan, mereka lebih patuh dibandingkan non penerima upah,” ujar Chandra Frans Sitanggang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Coverage Kepesertaan BP Jamsostek Penerima Upah Di Kabupaten Toba Capai 98%

IKLAN

Berbanding terbalik dengan non penerima upah, saat ini persentasenya di Kabupaten Toba terbilang masih rendah di angka 30%. Rendahnya kepesertaan BPJS Non Penerima Upah menjadi pekerjaan rumah besar bagi BPJS Ketenagakerjaan bersama seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kepesertaan non penerima upah tersebut.

Lebih lanjut, dia mengakui minimnya informasi yang sampai kepada warga di daerah pelosok atau desa terpencil menjadi salah satu faktor yang turut berkontribusi mengakibatkan rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah di Kabupaten Toba, termasuk daerah yang belum terjangkau media sosial dan akses internet.

Menyadari keterbatasan personel, pihaknya terus mendorong kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga merekrut mitra yang dibentuk oleh BPJS Ketenagakerjaan yang disebut Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) sebagai perpanjangan tangan untuk membantu proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

“Kalau untuk mitra hanya membantu edukasi dan proses pendaftaran pertama. Tetapi untuk pembayaran iuran selanjutnya, bisa dilakukan langsung oleh peserta melalui kanal pembayaran BRI Link, Mandiri Agen, BNI Agen, Alfamart, Indomaret, Pos, dll, tidak harus melalui mitra sebab mitra itu hanya melakukan pendaftaran awal,” ujarnya.

Masyarakat diminta memahami bahwa BPJS terdiri dari 2 badan. Pertama, BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk menyelenggarakan program kesehatan saja, dan BPJS ketenagakerjaan yang memiliki 5 program yakni Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pesan kita kepada masyarakat Toba khususnya pekerja informal yang masih berusia di bawah 65 tahun, kami imbau untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab ini merupakan hak warga negara, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara itu bisa diberikan jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, dan di saat mereka tidak mendaftar maka hak mereka dirugikan. Maka sudah menjadi kewajiban untuk mengedukasi para calon peserta untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |