BMA Sosialisasi Zakat Profesi Bagi Pelaku Usaha Di Sabang

2 months ago 50
Aceh

BMA Sosialisasi Zakat Profesi Bagi Pelaku Usaha Di Sabang BMA menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kesadaran zakat, infaq, wakaf dan harta religius laInnya (ZIWAH) Tahap I di Kota Sabang, Rabu (25/06/25).(Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada): Baitul Mal Aceh (BMA) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kesadaran Zakat Infak Wakaf dan Harta Religius Lainnya (ZIWAH) Tahap I bagi pelaku usaha di Kota Sabang, Rabu (25/06/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang zakat profesi kepada para pelaku bisnis. Juga mendorong munculnya berzakat yang lebih luas di kalangan dunia usaha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Diikuti oleh 30 pelaku bisnis dari berbagai sektor di Sabang, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Armiadi Musa, MA, yang memberikan materi terkait regulasi zakat, kalkulasi zakat profesi, serta peran strategi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam paparannya Prof Armiadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan perubahan pada Qanun Nomor 3 Tahun 2021, setiap muslim yang berdomisili di Aceh diwajibkan menunaikan zakat apabila hartanya telah mencapai nisab, yaitu senilai 94 gram emas.

Ia menyebutkan, zakat profesi merupakan bagian dari zakat penghasilan, yang berasal dari pendapatan para profesional seperti pengusaha, dokter, pengacara, dan lainnya. Kesadaran akan pentingnya zakat di kalangan pengusaha harus terus ditingkatkan.

“Potensi zakat dari badan usaha yang sangat besar dan bila dioptimalkan, akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Prof. Armiadi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, yang diwakili oleh Kabag Umum, Didi Setiadi, S.Sos.

Dalam sambutannya, Didi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat pemahaman dan semangat berzakat di kalangan pelaku usaha.

“Kami berharap para pengusaha dapat memahami secara komprehensif tentang zakat dan memiliki komitmen untuk menunaikannya. Ini adalah bentuk kontribusi nyata dalam memperkuat perekonomian umat dan memperluas dampak sosial bagi masyarakat Aceh yang membutuhkan,” ujar Didi.

Ia mengatakan, sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Aceh, Baitul Mal Aceh bersama Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) berperan strategis dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat secara profesional, transparan, dan sesuai syariat.

“Harapannya, melalui kegiatan seperti ini, kontribusi zakat dari sektor usaha terus meningkat dan mampu memperkuat pembangunan sosial berbasis keadilan,” pungkasnya.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |