RUU Ekstradisi RI-Rusia Dibawa Ke Paripurna DPR RI

2 hours ago 1
Nusantara

22 September 202522 September 2025

RUU Ekstradisi RI-Rusia Dibawa Ke Paripurna DPR RI Komisi XIII DPR RI foto bersama usai menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Gedung Nusantara II, Senin (22/9/2025). (dok.DPR)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dibawa ke pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi telah memberikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan.

“Dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang? Alhamdulillah,” ucap Willy diikuti ketukan palu persetujuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melaporkan hasil Panitia Kerja (Panja) telah membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi, secara keseluruhan jumlah DIM RUU ini sebanyak 22 DIM terdiri atas 5 DIM RUU dan 7 DIM penjelasan.

12 DIM setujui untuk ditetapkan sesuai rumusan awal dan 10 DIM mendapatkan masukan usulan perubahan dari Fraksi.

“Terhadap usulan perubahan dimaksud, Panja telah membahas dan menyetujui rumusan akhir yang menjadi kesepakatan untuk dimasukkan ke rumusan draft RUU untuk disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi XIII DPR RI dan pemerintah,” lapornya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mewakili Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Komisi XIII DPR RI. “Atas nama Presiden, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dedikasi Komisi XIII sehingga bisa mendapatkan persetujuan Tingkat I pada hari ini,” pungkas Eddy. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |