BKN Minta Pelantikan Kadiskes dan Sekwan DPRD Labuhanbatu Dibatalkan

5 hours ago 1
Moment saat pengangkatan dan pelantikan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kadis Kesehatan Labuhanbatu pada 25 Nopember 2024 Moment saat pengangkatan dan pelantikan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kadis Kesehatan Labuhanbatu pada 25 Nopember 2024

RANTAUPRAPAT (Waspada): Pelantikan Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dewan Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan oleh Elya Rosa Siregar saat menjabat plt.Bupati pada 25 Nopember 2024 selepas dari masa cuti kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akhirnya menimbulkan polemik.

Hal ini mencuat, pasca terbitnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 10606/R-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang hasil audit manajemen ASN berkenaan dengan pengangkatan dan pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tidak tanggung- tanggung, BKN melalui surat tersebut meminta pada Plt.Bupati untuk melakukan pembatalan dan pencabutan Keputusan Bupati nomor: 821.2/1672/BKPP-1/2024 tentang pengangkatan Indra Sila, S.sos, M.M dan keputusan nomor: 821.2/7244/BKPP-1/2024 tentang pengangkatan Raja Lontung Mahmud Ritonga,M.K.M sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Sarbaini Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (12/3), mengatakan jika surat tersebut adalah hasil audit dari Deputi bidang pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

“Surat tersebut adalah hasil audit deputi bidang pengawasan BKN, dimana dari hasil audit yang dilakukan menemukan adanya sejumlah pelanggaran, hingga BKN berpendapat pelantikan tersebut tidak sesuai dengan Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) manajemen ASN,” ucap Sarbaini.

Dijelaskannya, tidak sesuai NSPK akibat pada saat pelantikan terhadap Raja Lontung Mahmud Ritonga, M.K.M sebagai Kadis Kesehatan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala BKN nomor 20861/ R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku.

Berbeda dengan Indra Sila, M.M selain dinilai melanggar Pertek Kepala BKN, juga di nilai tidak sesuai dengan pasal 107 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, karena saat dilantik Indra Sila, M.M telah berusia 56 tahun 1 bulan 25 hari serta surat Menteri PANRB nomor: B/707/M.SM.02.03/2024 tanggal 12 September 2024 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Labuhanbatu.

Terkait polemik ini, Sarbaini Harahap menyampaikan jika BKPP Labuhanbatu telah melakukan koordinasi ke BKN, “Kita sudah berkomunikasi dengan pihak BKN dan saat ini kita sedang menyiapkan seluruh dokumen berkaitan dengan persoalan ini, intinya BKPP Labuhanbatu akan segera menuntaskan persoalan ini,” ucap Sarbaini yang mengaku baru beberapa hari menjabat sebagai Plt.Kaban BKPP Labuhanbatu.

Dilain pihak, Sekwan DPRD Labuhanbatu Indra Sila, M.M yang namanya tercatut dalam surat BKN, saat dikonfirmasi, Selasa (11/3) malam, mengatakan jika pelantikan dirinya telah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada mall administrasi dalam persoalan ini, sebab pada saat mengikuti lelang jabatan hingga penetapan hasil lelang oleh Plt.Bupati Labuhanbatu, bahkan hingga terbitnya surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat tinggi pratama Pemkab Labuhanbatu dari Mendagri tanggal 18 Oktober 2024, saya masih berusia 55 tahun,” ujar Indra.

Indra Sila juga menyampaikan sebab keterlambatan pelantikannya hingga dirinya dinyatakan melebihi batas usia oleh BKN adalah karena adanya keadaan yang tidak biasa.

“Keterlambatan pelantikan ini terjadi karena adanya kejadian yang tidak biasa yakni pelaksanaan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, hingga pelantikan baru di langsungkan pada 25 Nopember 2024 setelah plt.Bupati kembali aktif pasca selesai cuti kampanye,” ucap Indra.

Terpisah, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Raja Lontung Mahmud Ritonga, M.K.M yang namanya juga terseret untuk dibatalkan sesuai permintaan BKN, kendati telah dikonfirmasi berulang hingga Rabu (12/3) belum bersedia memberi jawaban apapun. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

BKN Minta Pelantikan Kadiskes dan Sekwan DPRD Labuhanbatu Dibatalkan

BKN Minta Pelantikan Kadiskes dan Sekwan DPRD Labuhanbatu Dibatalkan

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |