RUU PPRT Sudah Berusia 21 Tahun

3 days ago 11
Nusantara

RUU PPRT Sudah Berusia 21 Tahun Forum Legislasi dengan tema ‘DPR RI Membahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia’ di Jakarta, Selasa (6/5). (Waspada/Ramadan Usman)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): 21 Tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) nasibnya belum juga disahkan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi mengungkapkan perkembangan pembahasan RUU PPRT di DPR RI membuat dirinya bertanya kepada sejumlah Anggota DPR senior, karena RUU PPRT menjadi atensi dari Partai Nasdem.
“Saya tanya ke teman-teman yang sudah senior yang sudah beberapa kali bertugas atau mendapatkan amanah di DPR hari ini sudah diperjuangkan sejak 2004 namun sampai hari ini di 2025 belum juga disahkan,”ungkap Nurhadi dalam Forum Legislasi dengan tema ‘DPR RI Membahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia’ di Jakarta, Selasa (6/5).
Nurhadi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas untuk segera disahkan tahun ini.
“RUU PPRT ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak 2004, namun sampai hari ini di tahun 2025 belum juga disahkan. Ini menjadi perhatian khusus dari Fraksi Nasdem, sesuai dengan arahan Bapak Surya Paloh Ketua Umum,” tegasnya.
Nurhadi menyampaikan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan hukum yang adil bagi setiap warga negara.
“Pekerja rumah tangga adalah warga negara yang sah, namun hingga hari ini belum mendapat perlindungan hukum yang layak. Banyak kasus kekerasan, eksploitasi, bahkan tidak digaji dan tidak memiliki jaminan sosial,”ujarnya.
Dia mengatakan lagi. sampai hari ini memang masih belum ada data yang masuk apakah itu nanti bahas di Komisi IX atau diawali dengan panjang nanti kemudian menuju ke pansus ataupun nanti menuju muaranya. “Tentu kita tidak bisa sendiri, kita berelaborasi dan kerjasama komunikasi dengan yang lain Dan kita tegaskan bahwa RUU PPRT ini 2025 ini menjadi prioritas untuk disahkan,”tukasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

RUU PPRT Sudah Berusia 21 Tahun

IKLAN

Dalam Forum itu, Aktivis Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Ari Ujianto, menyuarakan optimisme terhadap pengesahan RUU PPRT yang telah diperjuangkan sejak 2004, demi perlindungan hak-hak dasar jutaan PRT di Indonesia.

Dia berharap besar pengesahan RUU PPRT tidak kembali tertunda. “Perlindungan PRT adalah soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara tidak boleh terus abai,” ungkapnya.

Ari juga mengkritisi istilah negatif yang masih dilekatkan pada PRT, seperti embantu, babu, atau jongos yang menurutnya merendahkan profesi bahwa mereka PRT adalah pekerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum dan sosial sebagaimana profesi lainnya.

Di beberapa negara, seperti Singapura, PRT diwajibkan mengikuti tes kesehatan berkala yang tak boleh didampingi majikan. Itu merupakan sebuah mekanisme yang membuka ruang monitoring atas potensi kekerasan. Indonesia menurut Ari, perlu mengadopsi sistem serupa agar kondisi kerja PRT bisa lebih diawasi.

Masalah lain yang turut disoroti adalah ketimpangan antara kebutuhan masyarakat terhadap jasa PRT dan kemampuan finansial untuk membayar upah layak. “Negara harus hadir dengan kebijakan subsidi atau solusi konkret agar kelas pekerja juga bisa mempekerjakan PRT dengan standar gaji layak,”pungkasnya. (j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |