Lecehkan Wanita Di Jalan Raya, Pedagang Terasi Nyaris Diamuk Warga

7 hours ago 3
Sumut

Lecehkan Wanita Di Jalan Raya, Pedagang Terasi Nyaris Diamuk Warga Seorang pria berusia 34 tahun yang melakukan aksi pelecehan seksual hampir diamuk massa. (Waspada/Raihan)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada): Seorang pria berusia 34 tahun nyaris menjadi korban amuk massa setelah ketahuan meraba payudara seorang wanita di jalan raya.

Informasi diperoleh, Jumat (9/5), peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 8 Mei 2025, di Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam. YN, pedagang terasi keliling, nekad melecehkan seorang gadis yang sedang berboncengan motor dengan temannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dia sengaja memepet motor korban, lalu tiba-tiba meraba bagian sensitifnya. Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong dan menarik perhatian warga sekitar.

Mendengar teriakan korban, warga dan pengendara lain langsung mengejar YN. Dia terjatuh dari motornya dan hampir menjadi bulan-bulanan massa yang marah.

Lia, teman korban, mengungkapkan, saat itu mereka sedang jalan-jalan. Tiba-tiba pelaku mendekat dan memegang dada korban. “Seketika itu kami kejar sampai pelaku jatuh,” ungkap Lia.

Untungnya, polisi segera tiba dan mengamankan YN sebelum massa main hakim sendiri. Pelaku kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, YN mengaku baru pertama kali melakukan hal ini. Dia beralasan depresi pasca perceraian dengan istrinya enam bulan lalu memicu tindakan bejatnya.

Kapolsek Binjai Kota, AKP Arnawati, membenarkan telah melakukan penangkapan terhdap tersangka pelecehan ini. “Iya, pihak kami menangani kasus pelecehan. Karena kasus ini termasuk ranah PPA, proses dilanjutkan ke Polres Binjai,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. (han)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |