Satreskrim Polres Langsa-Ditreskrimum Poldasu Amankan DPO Penculikan

7 hours ago 4
Aceh

Satreskrim Polres Langsa-Ditreskrimum Poldasu Amankan DPO Penculikan Pelaku daftar pencarian orang (DPO) diduga melakukan tindak pidana penculikan yang ditangkap di wilayah Polres Langsa tepatnya di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, Jumat (9/5).Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada): Satreskrim Polres Langsa bersama tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan satu pelaku daftar pencarian orang (DPO) diduga melakukan tindak pidana penculikan yang ditangkap di wilayah Polres Langsa, tepatnya di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, Jumat (9/5) mengatakan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari Laporan Polisi Nomor : Lp/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 25 April 2025 dengan pelapor Pipit Widari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Di mana, Satreskrim Polres Langsa bertugas melakukan pemback-up-an Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terhadap pelaku berinisial Mus, 36, wiraswasta, warga Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa yang diduga melakukan penculikan terhadap korban, Irw, 32, wiraswasta, warga Seunedon, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku merupakan DPO Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang diamankan, Jumat, 09 Mei 2025, pukul 03:30 Wib di Gampong/Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti satu mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1955 LI.
  
“Selanjutnya terduga pelaku penculikan dibawa oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |