Beli Mobil Lewat Online, Warga Banda Aceh Tertipu Rp140 Juta, Pelaku Ditangkap

8 hours ago 4
Aceh

Beli Mobil Lewat Online, Warga Banda Aceh Tertipu Rp140 Juta, Pelaku Ditangkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. (Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada): Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA, 28, warga Tangerang, Banten, terduga pelaku penipuan jual beli mobil secara online yang menyebabkan korban asal Lueng Bata, Banda Aceh, mengalami kerugian hingga Rp140 juta.

Kasus ini berawal ketika Zulkiram, 60, warga Lueng Bata, Banda Aceh, tertarik dengan iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi B 2427 SBJ di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mobil tersebut ditawarkan dengan harga Rp148 juta. Korban kemudian menghubungi pelaku melalui WhatsApp setelah meminta kontak dari iklan tersebut.

Pada 13 Maret 2025, korban dan pelaku berkomunikasi intens dan melakukan negosiasi harga. Sementara korban meminta temannya, Rangga, untuk mengecek kondisi mobil langsung ke rumah pemilik asli mobil bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Setelah pengecekan, disepakati harga jual Rp140,5 juta.

Atas arahan pelaku, korban mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Namun, setelah teman korban menunjukkan bukti transfer kepada pemilik mobil asli, Kusmarwoto menyatakan bahwa rekening tersebut bukan miliknya dan tidak ada dana yang masuk. Saat itulah korban menyadari dirinya tertipu, apalagi pelaku tak bisa lagi dihubungi.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku berperan sebagai agen jual beli mobil, padahal hubungannya dengan pemilik mobil hanya sebatas pernah membantu menjual kendaraan di masa lalu.

“Begitu menerima uang dari korban, pelaku langsung memindahkan dana tersebut ke rekening lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kompol Fadilah dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5).

Setelah melakukan penyelidikan sejak 25 April 2025, personel Satreskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Tangerang pada 3 Mei 2025. Saat ini, SA telah dibawa ke Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan print-out rekening. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.

“Penipuan melalui marketplace bukan hal baru. Jangan mudah percaya, apalagi mentransfer uang tanpa verifikasi langsung. Belilah dari sumber yang benar-benar terpercaya,” tegas Joko. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |