Satreskrim Polres Langkat Bongkar Praktik Judi Tembak Ikan Di Gohor Lama

8 hours ago 3
Sumut

Satreskrim Polres Langkat Bongkar Praktik Judi Tembak Ikan Di Gohor Lama Kolase seorang wanita beserta barang bukti terjaring Satreskrim Polres Langkat saat membongkar perjudian mesin permainan tembak ikan di Dusun II Pendok Jagung Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kab.Langkat, Kamis (8/5/25) malam. Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGKAT (Waspada): Satreskrim Polres Langkat membongkar praktik perjudian mesin permainan tembak ikan di Dusun II Pendok Jagung Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kab.Langkat, Kamis (8/5/25) malam.

Bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas perjudian berkedok permainan tembak ikan di Dusun II Pendok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, tim Kanit Pidum dan anggota opsnal segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Penindakan dilakukan Kamis, tepat pukul 21.30 WIB, di mana petugas mendapati mesin tembak ikan aktif beroperasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial ZZA, 25 , warga Kelurahan Kebun Lada Kec. Hinai, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin tembak ikan berwarna biru-merah, uang tunai senilai Rp305.000, satu chip, dan satu kunci mesin.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara Jumat (9/5/25) menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Praktik perjudian, sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas, terutama di lingkungan pedesaan. 

Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas serupa. Perjudian bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar.

“Polres Langkat terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari praktik ilegal. Dan upaya itu akan lebih kuat jika masyarakat ikut bersuara,” tutupnya. (cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |