Kuasa Hukum Korban Percobaan Pembunuhan Protes Keras Tindakan Oknum Satreskrim Polres Padang Lawas

3 hours ago 1
Medan

Kuasa Hukum Korban Percobaan Pembunuhan Protes Keras Tindakan Oknum Satreskrim Polres Padang Lawas PENASIHAT hukum korban, Kasibun Daulay. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Kuasa Hukum Korban Percobaan Pembunuhan di Desa Pasir Pinang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara menyatakan sangat keberatan atas tindakan oknum Satreskrim Polres Padang Lawas yang menjemput paksa salah satu korban percobaan pembunuhan tersebut.

Siaran pers yang diterima Waspada di Medan, Sabtu (10/5) menyebutkan, keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum itu dilontarkan, merespon tindakan mengejutkan diduga dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Lawas. Yakni pada hari Jumat (9/5/2025) kemarin, yang bersangkutan melakukan penjemputan paksa terhadap seorang korban percobaan pembunuhan yang sedang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Keberatan ini disampaikan Advokat Kasibun Daulay, didampingi advokat Ramlan Damanik dan advokat Faisal Qasim — ketiganya Penasihat Hukum korban.

Disebutkan, korban, yang namanya dirahasiakan demi alasan keamanan, tengah menjalani proses perlindungan intensif oleh LPSK sejak insiden percobaan pembunuhan yang dialaminya beberapa waktu lalu, sesuai No: R-1832/5.1.HSHP/LPSK/04/2025.

Namun pada hari Jumat kemarin, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas mendatangi lokasi korban dan membawanya tanpa seizin atau sepengetahuan LPSK.

“Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap korban dan berpotensi melanggar hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang,” kata Kasibun.

Pihaknya melihat ini sebagai bentuk pelecehan terhadap sistem perlindungan hukum korban. “Harusnya aparat negara hadir untuk melindungi bukan malah mengintimidasi,” sambungnya.

Menurut mereka, apa yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Lawas diduga merupakan perbuatan yang telah melanggar aturan hukum.

“LPSK menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban yang sedang dalam perlindungan tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang oleh pihak manapun tanpa prosedur hukum yang sah,” ungkap advokat lainnya, Ramlan Damanik.

Untuk selanjutnya pihaknya menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak korban percobaan pembunuhan ini.

“Untuk saat ini, kami selaku kuasa hukum korban sedang menyiapkan langkah-langkah hukum atas dugaan pelanggaran terhadap perlindungan korban dan meminta atensi dari pihak Mabes Polri serta Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi atas penjemputan paksa korban yang terlindungi tersebut,” sambung Faisal Qasim, kuasa hukum korban lainnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Padang Lawas terkait peristiwa penjemputan paksa korban dan dugaan pelanggaran hak-hak perlindungan terhadap korban percobaan pembunuhan tersebut.

Pihak advokat sudah berusaha melakukan hubungan komunikasi melalui pesan whatsapp, begitu dan juga ke telepon seluler 08137394xxxx milik Kasat Reskrim Polres AKP Raden Saleh, Jumat malam (9/5) namun hingga Sabtu pagi, belum memperoleh respon yang layak. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |