
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada): Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Tuanku Muhammad meminta pihak sekolah negeri di Banda Aceh tidak membebani orang tua murid dengan kutipan uang sekolah.
Tuanku Muhammad menerangkan sebagaimana diketahui, di mana beberapa sekolah sudah mulai melakukan tes masuk calon siswa baru bahkan ada beberapa sekolah baik swasta maupun negeri sudah melakukan sesi pendaftaran ulang masuk bagi peserta didik yang telah lulus tes.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurutnya, memasuki tahun ajaran baru Tahun 2025-2026 baik sekolah negeri maupun swasta sudah mulai merancang kebijakan – kebijakannya dalam rangka menyambut kedatangan siswa baru.
Namun dalam hal ini, Tuanku merasa prihatin ternyata masih ada orang tua murid yang gagal memasukkan anaknnya ke sekolah negeri akibat keterbatasan dana untuk melakukan proses pendaftaran ulang.
Saat pendaftaran ulang ada sekolah yang mensyaratkan bagi orang tua murid membayar uang yang telah ditentukan pihak sekolah dan komite sekolah, akibatnya ada wali murid yang gagal mendaftarkan anaknya akibat telah lewat batas waktu yang telah ditentukan dan saat itu dirinya belum mendapatkan uang untuk mendaftarkan anaknya seperti yang menimpa seorang warga Rukoh yang berprofesi Petani Cabai yang gagal mendaftarkan ulang anaknya masuk ke salah satu MIN di Banda Aceh akibat keterbatasan ekonomi.
Menanggapi persoalan ini Tuanku Muhammad dari Fraksi PKS mengharapkan agar setiap kebijakan sekolah yang dibuat itu jangan sampai membunuh cita – cita orang tua murid dan anak didik untuk bisa masuk sekolah, apalagi yang terjadi ini di sekolah tingkat dasar yaitu madrasah ibtidayah.
“Karena kita memang tidak ingin ada warga kota Banda Aceh akibat salah kebijakan yang dibuat oleh sekolah mengakibatkan cita – cita orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang di idamkan bisa gagal,” kata Tuanku Muhammad, Sabtu (10/05/25).
Tuanku Muhammad mengharapkan agar setiap sekolah di Banda Aceh itu bisa melahirkan kebijakan – kebijakan yang berkeadilan, kebijakan dengan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang membuat setiap orang memiliki kesempatan masuk di sekolah yang terbaik.
Konon lagi sekolah negeri ini memang diciptakan agar bagaimana adanya keadilan bagi setiap warga Indonesia terutama bagi sekolah – sekolah negeri yang ada di Kota Banda Aceh yang bertujuan agar anak – anak yang ada di kota Banda Aceh bisa sekolah di sekolah yang terbaik.
“Alangkah ironinya jika kemudian keinginan itu terganjal hanya akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah sehingga memupus cita – cita orang tua dan murid,” ujarnya
Dalam hal ini dirinya juga ingin menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwasanya pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Kemudian pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, berdasarkan hasil belajar peserta didik dan kelulusan peserta didik.
Kemudian pengutan tidak diboleh untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga persentasi pemangku kepentingan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali, memang dalam hal ini ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan namun harus diketahui perbedaannya adalah kalau sumbangan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan sedangkan pengutan ditentukan oleh kesatuan pendidikan dasar.
Kemudian tidak ditentukan jangka waktu untuk membayar tapi kalau pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan kemudian untuk besarannya juga tidak ditentukan.
Maka kalau mencermati Permendikbud Nomor 44 ia mengharapkan sekolah – sekolah itu terutama yang tingkat dasar tidak melakukan pungutan yang menyebabkan orang tua murid tidak sanggup membayarkan pengututan maka tidak bisa menyekolahkan anaknnya.
“Maka saya mengharapkan seluruh sekolah terutama yang tingkat dasar yang ada di kota Banda Aceh agar membuat kebijakan – kebijakan yang berkeadilan sehingga kita tidak ingin ada orang tua atau calon murid yang gagal masuk sekolah akibat kebijakan yang tidak berkeadilan yang dibuat oleh sekolah. Jika memang harus ada pungutan dan sumbangan, sebaiknya telah diumumkan sejak awal sebelum pendaftaran, jangan ketika si calon murid telah lulus baru disampaikan ada biaya ini biaya itu. Itu terkesan seperti “menjual kucing dalam karung,” tutur Tuanku Muhammad.(b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.