Meresahkan, Dua Juru Parkir Liar Diamankan Polres Sibolga

3 hours ago 1
Sumut

Meresahkan, Dua Juru Parkir Liar Diamankan Polres Sibolga

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIBOLGA (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga meringkus  2 orang pelaku pungutan liar (pungli) modus juru parkir di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Dua orang juru parkir liar yang diringkus inisial SH alias S, 45, warga Jalan R. Suprapto Simpang Lima, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan AFT alias T, 29, warga Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“SH alias S dan AFT alias T kita amankan melalui operasi yang digelar pada Jumat (9/5),” kata Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, Sabtu (10/5).

Kasat menjelaskan, kedua orang ini ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat sering melakukan pungli modus juru parkir di lokasi Bakso Pak Min Sibolga, Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Dari tangan SH alias S kita berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14 ribu, kemudian dari tangan AFT alias T menyita sebesar Rp4 ribu,” terangnya.

Kasat mengatakan, bahwa kedua orang pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan interogasi dan pembinaan serta membuat video pernyataan.

“Pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

“Mereka menyamar sebagai juru parkir, lalu memaksa pengguna jalan untuk membayar uang parkir,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli dan aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Laporkan segera ke Call Center 110 Polres Sibolga, jika menemukan praktik serupa. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan semua bentuk premanisme akan kami berantas tanpa pandang bulu,” tegasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |