DELISERDANG (Waspada): Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Deliserdang menilai memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara oleh Bupati Deliserdang sudah melalui pengkajian yang dalam berdasarkan peraturan dan perudangundangan yang berlaku.
“Untuk itu, kita meminta anggota DPRD Deliserdang tidak terburu-buru bicarakan hak angket terhadap Bupati Deliserdang, dr.H. Asri Ludin Tambunan yang memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau. Pengajuan hak angket itukan mekanismenya panjang. Sebab, pengajuan hak angket harus disertai dokumen yang lengkap. Artinya, masih banyak proses yang akan dilakukan, seperti Bamus. Kemudian harus melalui sidang paripurna yang dihadiri 3/4 anggota dewan,” kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu kepada waspada.id, Sabtu (10/5/25).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Senada juga diungkapkan H. Rakhmadsyah SH yang menilai hak angket yang akan digulirkan salah satu fraksi di DPRD Deliserdang terlalu terburu-buru.
“Kan pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau tersebut pastilah melalui mekanisme. Termasuk pemeriksaan dari Inspektorat Deliserdang. Karena itu, kita merasa keberatan kalau ada fraksi yang menyatakan ingin me makzulkan atau menggunakan hak angket terhadap bupati,” H. Rakhmadsyah SH yang merupakan Sekretaris Fraksi Demokrat-PKB.
Bahkan sampai saat ini, tambahnya, apresiasi yang diberikan masyarakat terhadap Bupati Deliserdang sungguh sangat luar biasa.
“Kita ketahui ada satu fraksi gabungan yang menyatakan juga siap untuk memakzulkan bupati, hal itu tidak bisa disebut keputusan fraksi. Sebab, di fraksi gabungan itu ada beberapa partai dan dua partai lagi yang tergabung dalam fraksi gabungan itu sudah menyatakan bahwa tidak sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pimpinan fraksi tersebut. Mohon maaf, saya bukan mencampuri urusan fraksi lain,” tuturnya.
Tapi sebagai anggota lembaga, kata Rakhmadsyah, ia juga merasa kecewa kalau terlalu banyak keputusan keputusan yang tidak didasari oleh legalitas yang jelas. Karena mekanisme dari keputusan itu banyak yang harus dilalui.
Seperti melaksanakan rapat internal fraksi yang terdiri dari beberapa gabungan partai. Harusnya, menurut Rakhmadsyah, tidak segampang dan semudah itu untuk memberikan statement bahwa, fraksi mendukung dilakukan hak angket
Apalagi, belum ada rapat resmi resmi fraksi gabungan terkait hak angket. “Ya kalau sikap pribadi anggota sah-sah saja, tapi bukan atas nama fraksi gabungan,” ujarnya.
Seperti diketahui, usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, oleh Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan digulirkan Fraksi Partai Nasdem.
Kemudian Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Gabungan mengggulirkan hak angket dalam pertemuan di DPRD Deliserdang, Rabu (7/5/2025).
Fraksi Partai NasDem menggelar rapat yang dipimpin Ketua Fraksi,Bongotan Siburian di ruang Wakil Ketua DPRD Deli serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan juga dihadiri masing-masing anggota fraksi H Jasa Wardani Ginting, Nusantara Tarigan Silangit, Misdianto, Aldi Hidayat dan Tubagus Nurul Amin.
Bongotan Siburian dalam jumpa persnya mengatakan, setelah pihaknya mengkaji dan mempertimbangkan pemberhentian Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara oleh oleh Bupati Asri Ludin Tambunan, maka dipandang perlu dibentuk hak angket tentang pemberhentian tersebut.
Sementara Kepala Inspektur Deliserdang, H. Edwin Nasution,SH,MSi mamastikan pemberhentian Kades Paluh Kurau tersebut telah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Pemberhentian Kades Paluh Kurau itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kita juga telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau,” ungkap Edwin.
Dijelaskannya, Inspektorat Deliserdang menemukan Yusuf Batubara diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.
“Atas dasar temuan Inspektorat Deliserdang, maka pimpinan berhentikan saudara Yusuf Batubara dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” terang Edwin.
Edwin juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf Batubara apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau.
“Pemkab Deliserdang tidak sewenang-wenang memberhentikan saudara Yusuf Batubara, semua sudah melalui kajian hukum yang matang,” tandas Edwin.(rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.