Polres P.Siantar Amankan 3 Pengedar Sabu

4 hours ago 2

Beranda Sumut Polres P.Siantar Amankan 3 Pengedar Sabu

Sumut

Polres P.Siantar Amankan 3 Pengedar Sabu

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari tiga lokasi terpisah.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria BS, 38, alias M, warga Jl. Singosari, Gg. Sumber Sari, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat di rumahnya, Jumat (9/5) pukul 00:30 dinihari.

Sebelumnya, meringkus ASAT, 44, warga Jl. Wibawa, Dusun IV, Kel. Karang Anyar, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun di pinggir Jl. Tambun, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Sianțar Martoba, Kamis (8/5) pukul 19:30 dan pria AS, 39, alias S, warga Jl. Sadum, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat di Jl. Sadum, Kamis (8/5) pukul 23:30.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Sabtu (10/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan BS, ASAT dan AS awalnya setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Singosari, Jl. Tambun dan Jl. Sadum.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan BS dan mengamankannya. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu tas samping di atas asbes kamar tidur dan di dalamnya ada satu kotak rokok berisi tiga paket sabu, satu timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari sedotan serta uang hasil penjualan sabu Rp200 ribu dari kantong kanan belakang.

Hasil interogasi, tersangka BS mengaku sabu seluruhnya seberat 2,20 gram itu miliknya dan memperolehnya dari pria H, namun setelah melakukan pengembangan tidak menemukan H, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa BS bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil membekuk ASAT dan menyita barang bukti dua paket sabu dari tangannya dan dari belakang kesing HP satu paket sabu dan dari kantong celana belakang kanan uang Rp45 ribu yang merupakan hasil menjual sabu.

Hasil interogasi, ASAT mengaku tiga paket sabu seberat 0,54 gram itu miliknya dan memperoleh dari temannya B. Namun, saat pengembangan, tidak menemukan B, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa ASAT bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.

Kemudian, dari tersangka AS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyita barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,41 gram dan uang Rp9 ribu sebagai upah membeli sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba,  tersangka AS mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria A. Namun, saat melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak menemukan pria A, hingga membawa AS bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka BS alias M, tersangka ASAT dan tersangka AS alias S sudah kami amankan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian memproses mereka sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |