ODGJ Tidur Di Toko Ponsel, Warga Hubungi Call Canter 110 Polres Sidimpuan

5 hours ago 1
Sumut

ODGJ Tidur Di Toko Ponsel, Warga Hubungi Call Canter 110 Polres Sidimpuan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Polres Padangsidimpuan bergerak cepat ketika menerima aduan tentang adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masuk dan tidur-tiduran di lantai salah satu toko ponsel di Jalan S.M Raja, Keluarahan Sitamiang.

Informasi atau aduan itu diterima lewat call centre 110, saluran pangilan telepon, yang sengaja dibuat khusus untuk menerima pengaduan masyarakat (Dumas) apabila ada gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa, masuk dan tidur-tiduran di Toko Herry Ponsel seberang jalan Hotel Natama,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Sabtu(10/5/2025).

Dijelaskan, Jum’at (9/5/2025) sekira pukul 13:30, admin Call Center 110 menerima panggilan telepon. Ada warga melaporkan kejadian seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa masuk ke toko di depan Hotel Natama.

Karyawan toko ponsel itu sudah berupaya mengusir ODGJ tersebut, namun bukannya pergi tetapi malah merebahkan tubuh dan tidur di lantai toko. Peristiwa ini membuat resah karyawan dan pelanggan.

“Seorang karyawan berinisiatif menghubungi Polisi lewat Call Center 110 Polres Padangsidimpuan. Admin meneruskannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan petugas piket bergerak cepat ke lokasi,” terang AKP Kenborn Sinaga.

Di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan berpakaian olahraga dan mengenakan topi sedang tidur-tiduran di lantai toko. Kemudian petugas mendekati dan membujuknya agar keluar dari sana.

Perempuan ODGJ itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Setelah ditanya-tanya, akhirnya diketahui dimana lamatnya dan siapa keluarganya. Polisi memanggil pihak keluarga dan menyerahkan ODGJ tersebut.

“ODGJ itu sudah diserahkan ke pihak keluarga. Kita pesankan agar keluarga menjaganya dengan baik, sehingga kejadian yang mengakibatkan keresahan warga tidak terulang kembali,” sebut Kasi Humas.

Diterangkan, Call Center 110 ini adalah saluran komunikasi lewat telepon yang secara khusus diciptakan untuk menerima pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

“Apabila terjadi gangguan Kamtibmas atau peristiwa tindak pidana dan jenis lainnya, segera hubungi 110. Personel Polres Padangsidimpuan cepat tanggap dan gerak cepat hadir di loaksi,” terang AKP Kenborn Sinaga. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |