2 Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi Dari Siborongborong

4 hours ago 1
Sumut

2 Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi Dari Siborongborong

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPUT (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus 2 orang terduga pengedar narkoba jenis Sabu dari Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong,  Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, Kamis (8/5 ) sekira pukul 15.00 Wib.

Kedua terduga pelaku yang diringkus inisial  DPH, 25, dan VRS, 19, warga Jalan Sanif, Kecamatan Siborongborong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (10/5).

“Benar, kedua terduga pelaku pengedar narkoba tersebut di tangkap pada hari Kamis (8/5 ) sekira pukul 15.00 Wib saat keduanya berdiri di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Masjid Siborongborong sedang menunggu pembeli narkoba tersebut,” kata Walfon Baringbing.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku pengedar dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian di kembangkan dan berhasil meringkus keduanya.

“Saat keduanya di tangkap di tempat kejadian, dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkoba dari kantong celana VRS sebanyak 1 paket sabu yang  siap edar,” terangnya.

Kemudian saat keduanya diinterogasi mengaku bahwa masih ada lagi disimpan di rumah DPH. Selanjutnya petugas dan keduanya langsung menuju rumah DPH dan menemukan narkoba jenis sabu dari kamarnya sebanyak 14 paket yang sudah siap edar.

“Lalu keduanya pun di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa,” ujarnya.

Lebih lanjut Baringbing menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan petugas, kedua orang ini mengakui bahwa sudah sering memperjualbelikan narkoba tersebut.

“Mereka juga mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari Tanjungbalai untuk diperjualbelikan di Taput,” sebutnya.

Dari penangkapan keduanya, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa, 15 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 8,11 gram, 4 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merk Infinix warna biru dongker dan 1 kotak rokok.

“Saat ini keduanya masih diperiksa di ruang Satres Narkoba Polres Taput untuk pengembangan,” tutupnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |