
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
@Jika Konflik Berlanjut PT Bisa Ditutup
MEDAN (Waspada): Mantan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti ) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dian Armanto (foto) mengatakan perguruan tinggi (PT) akan ditutup Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) jika konflik terus berlangsung.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Banyak yang akan teraniaya jika PT terus berkonflik terutama mahasiswa. Karena itu Universitas Darma Agung (UDA) harus mengakhir konflik,” kata Prof Dian Armanto ketika diminta pendapatnya terkait konflik yang melanda internal Yayasan Perguruan Darma Agung,Kamis (1/5).
Dia mengatakan, pada umumnya konflik utama ada di Pembina Yayasan. Pengurus Yayasan dipilih oleh Pembina Yayasan, jarang ada konflik di pengurus Yayasan. Saat ada Pembina yg berpulang/meninggal maka harus dilakukan perubahan struktur Pembina Yayasan.
Disinilah awal mula terjadinya konflik. Biasanya tidak ada yang mau mengalah untuk menang bersama. “Jadi idealnya Para Pembina Yayasan duduk berdiskusi bersama. Hilangkan ego dan jangan mau menang atau benar sendiri. Kemauan menguasai sendiri juga harus dihilangkan. Musyawarah mufakatlah dengan hati, dada dan kepala yang lapang. Selalu Fokus pada perbaikan universitas,” ujarnya.
Terkadang, sambungnya, perlu orang luar yang sangat dihormati bersama untuk membantu mencari solusi konflik.
Dia mengatakan jika diminta oleh Pembina Yayasan, LLDikti dapat membantu bernegosiasi, tanpa menekan. Jika diperlukan, LLDikti bisa menasihati dengan tegas bahwa konflik akan selalu menghasilkan penutupan PT.
Kemudian, katanya, Kemendiktiristek dalam hal ini Dirjen Dikti dapat memanggil semua Pembina Yayasan UDA berdiskusi bersyawarah bermufakat tentang keberlanjutan PT.
“LLDikti diikutsertakan dipanggil. Tekanan dapat diberikan dengan mengingatkan PT akan ditutup Kemendiktiristek jika konflik terus berlangsung. Banyak orang akan menjadi korban diantara mahasiswa dan dosen,” tegasnya.
Karena itu, Prof Dian menyarankan agar konflik UDA harus diakhiri. Semuanya dengan kepala dingin menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan.
Duduk Bersama
Sementara itu secara terpisah, Kepala LLDikti Wilayah I Prof. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph. menegaskan bahwasanya dirinya tidak ada menyebutkan kepengurusan Yayasan Darma Agung mana yang sah.
“Saya cuma mengatakan silahkan lihat sendiri di web Menteri Hukum dan Ham, SK yayasan mana yang tercantum,” kata Saiful.
Saiful mengatakan, yayasan mana yang sah itu bukan urusan LLDikti tapi otoritas Menkumham. Dia minta jangan benturkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemenkumham. Sebab itu dua lembaga yang berbeda.
Saiful mengimbau agar kedua pihak yayasan duduk bersama dengan kesembilan para ahli waris lainnnya membicarakan masalah tersebut.
“Saran saya duduklah bersama dan damai- damai saja membicarakan hal itu,” katanya
Saiful juga menyebutkan, untuk mengubah SK kepengurusan yayasan yang baru tidak bisa dibuat dalam waktu di tahun yang sama tapi di tahun berikutnya.(m19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.