KPK Didesak Segera Jadwal Ulang Pemeriksaan Rektor USU  

3 weeks ago 16
Medan

24 Agustus 202524 Agustus 2025

KPK Didesak Segera Jadwal Ulang Pemeriksaan Rektor USU   Gedung KPK. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menjadwalkan kembali pemeriksaan ulang Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin. Hal ini penting, agar civitas akademika, alumni, dan warga Sumut mendapat kepastian atas status hukum Muryanto.

Alumni USU yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan, berbicara kepada wartawan, Minggu (24/8). Koordinator Gerakan Tagar #saveusu ini, menyoroti tentang belum diketahuinya jadwal ulang pemeriksaan Muryanto Amin, setelah mangkir dari panggilan pertama KPK 19 Agustus 2025.

Sutrisno Pangaribuan berpendapat, KPK perlu segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Muryanto Amin. Setelah itu, KPK juga diharapkan segera mengumumkannya ke publik, tentang keterlibatan Muryanto dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut tersebut.

Bahwa, kata Sutrisno, USU merupakan satu – satunya universitas negeri yang namanya sama dengan nama provinsi. Maka, segala sesuatu yang terjadi di USU akan  memengaruhi warga Sumut.

Sehingga, kata Sutrisno, Rektor USU yang diperiksa KPK menjadi pertaruhan integritas USU dan seluruh warga Sumut. “Nama baik USU penting untuk dijaga semua pihak, termasuk oleh rektor yang dirinya dipanggil dan diperiksa oleh KPK, namun mangkir,” katanya.
 
Menurut Sutrisno, mangkirnya Muryanto Amin, dari pemeriksaan KPK sebelumnya justru menambah polemik. Kini muncul pertanyaan di masyarakat, mengapa Muryanto tidak berani menghadapi panggilan dan pemeriksaan KPK? Hal ikhwal kegentingan apa yang memaksa Muryanto tidak hadir, tanpa memberitahu alasannya? Bukankah sebagai akademisi harus menunjukkan keteladanan dengan menghadiri pemanggilan KPK?
 
Dikatakan Sutrisno, kasus korupsi jalan di Sumut yang terjadi sejak dua bulan  yang lalu, dengan nilai proyek Rp 231,8 miliar, dengan  hadiah atau janji sekitar 41 miliar, harus tuntas. Rangkaian pemeriksaan berkepanjangan, membuat kasus tersebut semakin tidak menentu. Sebab KPK juga dibebani kasus korupsi yang melibatkan bupati Kolaka Timur, Dirut Inhutani V, dan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).
 
Sutrisno bilang, Muryanto, dan para saksi yang masih mangkir harus segera hadir memenuhi panggilan KPK. Sebab siapapun tidak boleh kebal hukum, meski memiliki akses terhadap kekuasaan. Semua pihak harus patuh dan tunduk terhadap hukum tanpa pandang bulu. “Jika ada saksi yang masih mangkir, tanpa alasan dan pemberitahuan dapat dijemput paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kemudian, perlu diperhatikan, bahwa dalam hal memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK di gedung Merah Putih Jakarta, Muryanto tidak dibenarkan menggunakan anggaran dan fasilitas USU. Tidak boleh menggunakan mobil dinas rektor dalam perjalanan darat, serta tiket pesawat dan biaya hotel dari USU. “Karena, pemeriksaan Muryanto, tidak berhubungan dengan status Muryanto sebagai rektor USU,” tambahnya.

Kemudian, Sutrisno juga mendesak
Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi untuk menonaktifkan Rektor USU Muryanto. Tujuannya agar dia fokus mengikuti proses hukum di KPK.

Begitu juga terhadap para saksi yang namanya diduga ada dalam catatan para tersangka, Sutrisno minta mereka fokus menjalani pemeriksaan. “Maka dari itu, semua pejabat yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi jalan di Sumut harus diberhentikan sementara,” katanya. (id05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |