Korupsi BBM Subsidi, Kejari Tahan Kasi Sarpras Medan Polonia

3 hours ago 1
Medan

17 November 202517 November 2025

Korupsi BBM Subsidi, Kejari Tahan Kasi Sarpras Medan Polonia KAL, tersangka kasus korupsi BBM Subsidi di Kecamatan Medan Polonia.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, Senin (17/12). KAL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembelanjaan BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Senin (17/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Penyidik Pidsus sebelumnya pada Rabu (12/11), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL selaku Kasi Sarpras, dan IRD merupakan tenaga honorer kecamatan.

Sebelum KAL ditahan, penyidik lebih dulu menahan IAS di Rutan Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Kota Medan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rizza, dalam kasus dugaan korupsi ini total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp1,017 miliar.

Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” ujarnya.

Rizza menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |