Polres Siantar Amankan 18,1 Gram Sabu Di Gang Pulau Batu, Tiga Tersangka Ditangkap

2 hours ago 3
Sumut

18 November 202518 November 2025

Polres Siantar Amankan 18,1 Gram Sabu Di Gang Pulau Batu, Tiga Tersangka Ditangkap Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polres Pematangsiantar, bekerja sama dengan Intel Korem 022/Pantai Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Tiga orang laki-laki ditangkap pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 18,1 gram.

“Ketiga pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, Selasa (18/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ketiga tersangka adalah MFP, 30, dan DPS, 46, keduanya warga Jalan Sibatu-batu, serta HM, 35, warga Lubukpakam, Deliserdang. MFP dan DPS merupakan residivis kasus narkotika.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba di sebuah rumah di Gang Pulau Batu. Tim gabungan kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 45 paket sabu seberat 18,1 gram, timbangan digital, uang tunai Rp120.000, dan alat isap sabu.

Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB yang tinggal di Jalan Sibatu-batu. Namun, AB tidak dapat dihubungi saat dilakukan pengembangan.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |