
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PALAS (Waspada.id): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan mediasi terkait nasib seratusan tenaga honorer kesehatan RSUD Sibuhuan yang dirumahkan. Pitra Romadoni Nasution, SH, MH, presiden petisi ahli hukum Indonesia, menyampaikan apresiasi atas kepedulian tersebut.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih dengan kepedulian Komnas HAM RI atas nasib seratusan honorer tenaga kesehatan di RSUD Sibuhuan,” ujar Pitra kepada Waspada.id melalui telepon seluler, Kamis (28/8).
Pitra menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan mediasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM & Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, S.Ag., M.A., telah bertemu langsung dengan PJ Sekda Palas H. Panguhum Nasution, Sekretaris BKPSDM Kholil Siregar, Inspektur Inspektorat Harjusli Fahri Siregar, dan Direktur RSUD Sibuhuan dr. Sukri Habibi P. Daulay.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM dan Pemda Palas mencari solusi terbaik untuk memulihkan hak-hak tenaga honorer tanpa melanggar hukum. Kedua belah pihak sepakat untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN RI, dan Ombudsman RI, serta perwakilan honorer RSUD Sibuhuan.
Pitra berharap Ombudsman RI, BKN RI, dan Kemenpan RB dapat melakukan penyelidikan komprehensif untuk memulihkan hak-hak tenaga honorer yang telah dirumahkan. Ia juga menyoroti bahwa sebagian dari tenaga honorer tersebut telah mengabdi hingga sepuluh tahun.
Sebelumnya, kuasa hukum tenaga honorer, Donna Siregar SH, menilai Pemda Palas keliru karena berdalih terhalang regulasi untuk mengaktifkan kembali tenaga honorer yang dirumahkan sejak 2024, padahal mereka telah terdaftar di database BKN RI.(id56)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.