Karhutla Marak, Pemegang Izin Di Padanglawas Diminta Tanggung Jawab

3 weeks ago 15
Sumut

24 Agustus 202524 Agustus 2025

Karhutla Marak, Pemegang Izin Di Padanglawas Diminta Tanggung Jawab Kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan pemegang izin pengelolaan dana pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) di wilayah Kabupaten Padanglawas. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGLAWAS (Waspada.id):  Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi masalah serius di Kabupaten Padanglawas, dipicu cuaca panas ekstrem. Ironisnya, banyak Karhutla terjadi di lahan perusahaan pemegang izin, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas areal tersebut.

Ketua Presidium Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Padanglawas (Palas), Pasti Tua Siregar, SE, menyoroti hal ini pada Minggu (24/8). Ia menilai perlu ada kajian mendalam terkait fenomena Karhutla di Palas.

“Tidak akan mungkin terjadi kebakaran begitu saja tanpa ada yang menyulut api, baik disengaja maupun tidak disengaja,” ujarnya.

Pasti Tua menambahkan, Karhutla tidak hanya terjadi di lahan perorangan, tetapi juga di kawasan hutan dan areal pemegang izin, terutama izin pengelolaan hutan. Ia menegaskan, UU Kehutanan dan UU PPLH mewajibkan pemegang izin untuk menjaga areal izinnya.

“Bahkan perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab dalam pencegahan. Jika terjadi kebakaran, tidak harus ada pembuktian, bisa diberi sanksi pidana, perdata, hingga administrasi jika terjadi kerugian akibat kebakaran tersebut,” tegasnya.

Pasal 48 UU Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, “Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.” Pasal 49 juga menyatakan, “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.”

Sebelumnya, Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, SH MH, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti empat kasus Karhutla.(id56)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |