
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KISARAN (Waspada): Sidang lanjutan kasus penjualan ilegal 320 Kg sisik trenggiling dengan satu terdakwa yang melibatkan oknum TNI dan Polri, Hakim Pengadilan Negeri (PN) merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menambah tersangka.
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan di PN Kisaran, Senin (28/4), Hakim Ketua PN Kisaran yang dipimpin Yanti Suryani, dengan Hakim anggota Antoni Trivolta, dan Irse Yanda Perima, dengan agenda pemeriksaan saksi, AH (oknum Polres Asahan), dan setelah mendengar keterangan tersebut, majelis hakim merekomendasikan JPU untuk menambah tersangka, dengan melakukan penyidikan lanjutan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Berdasarkan keterangan saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya, dan fakta yang terungkap, kami melihat ada keterlibatan saksi AH dalam permasalahan ini, jadi kami rekomendasikan kepada JPU untuk menjadikan saksi AH sebagai tersangka, dan melakukan penyidikan lanjutan,” jelas Hakim Yanti Suryani.
Yanti menjelaskan bahwa dalam permasalahan hukum, tidak ada yang kebal hukum, semua yang bersalah akan diproses hukum yang berlaku.
“Saksi mempunyai hak untuk membela diri,” jelas Yanti.
Sedangkan di luar sidang Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung, saat ditanya terkait rekomendasi Majelis Hakim, menerangkan bahwa pihaknya akan meneruskan rekomendasi itu ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakum KLHK.
“Kami akan meneruskan rekomendasi Majelis Hakim, Gakkum KLHK,” jelas Heriyanto.
Sidang sebelumnya, Kamis (24/4) lalu, dua saksi dari oknum TNI, MY dan RH yang berperan penyedia tempat penyimpanan sekitar 1 ton lebih, dan akan menjualnya seberat 320 Kg, menuturkan bahwa sisik itu milik AH, yang sebelumnya diambil dari gudang Polres Asahan, dan karena sudah terlalu lama disimpan, barang itu akan dikembalikan kepada AH, anamun AH meminta untuk menjualnya.
Sehingga RH dengan perantara terdakwa AS akan menjualnya ke Banda Aceh senilai Rp900 ribu per kilogram, namun saat akan pengiriman di terminal bus PT Rapi Jln Jendral Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap, Kec Seidadap, Kab Asahan, digerebek oleh personel gabungan Polda Sumut, TNI dan KLH Medan, 11 November 2024 lalu. (a19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.