Polres Lhokseumawe Ungkap Temuan Sabu 1,1 Kg Dalam Kemasan Baru

3 hours ago 3
Aceh

28 April 202528 April 2025

Polres Lhokseumawe Ungkap Temuan Sabu 1,1 Kg Dalam Kemasan Baru Dalam konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Senin (28/4), Kasat narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal menunjukkan dua tersangka beserta barang bukti sabu 1,1 Kg dalam kemasan baru berwarna kuning. (Waspada/Zainuddin Abdullah)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pasca keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi berbeda di wilayah, Aceh Utara menyita barang bukti 1 kilogram sabu dalam kemasan baru.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Senin (28/4), terkait penangkapan pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti 1,1 Kg sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Lhokseumawe Ungkap Temuan Sabu 1,1 Kg Dalam Kemasan Baru

IKLAN

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal juga menunjukkan barang bukti sabu kini dalam modus baru tidak lagi dibungkus dalam kemasan teh China berwarna hijau.

Namun kini justru sabu itu dibungkus dalam kemasan makanan rasa durian berwarna kuning.
Hal itu dilakukan guna mengelabui petugas dalam penggeledahan barang bukti.

Kasat menyebutkan kasus pertama, pada Kamis 24 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial HB, 28, warga Dusun Mutiara Barat, Gampong Tanjong Dalam, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Malaysia.

Pengungkapan sabu dalam kemasan baru itu merupakan hasil penyelidikan panjang setelah polisi mendapatkan informasi dari Kecamatan Blang Mangat, yang selama ini dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba skala besar.

Dalam operasi ini, petugas sempat melakukan penyamaran dan mengalami beberapa kendala karena pelaku diduga mencoba mengelabui petugas dengan memindah-mindahkan lokasi transaksi hingga ke Kota Langsa dan kembali ke Aceh Utara.

“Pelaku yang berhasil diamankan berperan sebagai kurir. Sementara pemilik barang masih dalam proses penyelidikan karena hingga kini belum terdeteksi komunikasi maupun identitasnya,” ujarnya.

Sedangkan pada kasus kedua, seorang pria berinisial AR, 36, warga Dusun Putro Bambang, Desa Meunasah Arun, Kecamatan Muara Batu, ditangkap di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam, dengan barang bukti berupa 100 gram sabu atau 1 ons.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa wilayah Kec. Nisam kerap dijadikan sebagai titik distribusi narkoba untuk kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe. Tersangka AR diduga berperan sebagai penghubung antara pembeli dan pemilik barang.

“Pelaku bukan kurir, melainkan penghubung. Saat penggerebekan, lokasi berada di area perkebunan dengan kondisi medan yang sulit dan minim sinyal, sehingga hanya satu tersangka yang berhasil diamankan,” paparnya.

Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan sementara, masing-masing menerima bayaran senilai Rp500 ribu untuk 1 ons dan Rp5 juta untuk 1 kg sabu. Meski tergolong pemain baru, keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

“Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya dan memperkuat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba,” pungkas Saiful Kamal. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |