Peradmi: “Pengacara Penggugat Jokowi Ditetapkan Tersangka Sarat Tekanan”

4 hours ago 2
Medan

28 April 202528 April 2025

Ketua DPW Peradmi Sumut, Novrizal, SIKom, SH, CPM. Waspada/ist Ketua DPW Peradmi Sumut, Novrizal, SIKom, SH, CPM. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Penetapan pengacara Zaenal Mustofa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen dinilai sarat tekanan dan kepentingan tertentu. Penetapan tersangka tersebut, menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat serta penegakan hukum yang adil.

“Zaenal Mustofa selaku salah satu kuasa hukum penggugat dugaan keabsahan ijazah mantan presiden Jokowi merupakan bagian dari kontrol publik yang seharusnya dihargai, bukan dibalas dengan kriminalisasi,” kata Ketua DPW Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) Sumut, Novrizal SIKom SH CPM, Senin (28/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 "Pengacara Penggugat Jokowi Ditetapkan Tersangka Sarat Tekanan"

IKLAN

Ia menyampaikan itu, saat dimintai tanggapan terhadap Zaenal Mustofa selaku salah satu tim kuasa hukum penggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu, namun kemudian ditetapkan tersangka atas dugaan penggunaan dokumen palsu.

Menurut dia, jika gugatan masyarakat berujung penetapan tersangka, maka ke depan bisa jadi orang tidak akan berani melaporkan atau menggugat dugaan pelanggaran hukum terutama yang melibatkan petinggi negara atau pejabat.

“Aparat penegak hukum semestinya bertindak independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Secara kasat mata, ada kejanggalan. Seseorang yang jadi kuasa hukum menggugat dugaan pelanggaran terhadap tokoh besar, malah berbalik menjadi tersangka dalam kasus lain. Ini patut diduga adanya tekanan atau upaya membungkam,” pungkasnya.

Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Asri Purwanti yang menuduhnya membuat surat palsu sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099. Polisi menyatakan NIM tersebut bukan milik Zaenal, melainkan milik Anton Widjanarko.

Namun, kata Novrizal, proses hukum terhadap Zaenal seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan transparansi. Ia mengingatkan bahwa dalam prinsip negara hukum, seharusnya Zainal dilindungi dari potensi kriminalisasi.

“Jika memang Zaenal terbukti melakukan pemalsuan dokumen, tentu hukum harus ditegakkan. Namun, prosesnya harus murni berdasarkan bukti yang kuat, bukan karena ada tekanan politik atau kepentingan lain,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, warga negara berhak mengajukan laporan atau gugatan terhadap dugaan pelanggaran hukum tanpa takut dikriminalisasi.

“Kalau pelapor atau orang yang menggugat dikriminalisasi, itu artinya ruang demokrasi kita sedang mundur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan laporan yang masuk pada tahun 2022.

Ia dilaporkan setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |