Mohon Atensi Kapolda Sumut, Hutan Di Palas Dijadikan Kebun Sawit

4 hours ago 1
Sumut

28 April 202528 April 2025

Mohon Atensi Kapolda Sumut, Hutan Di Palas Dijadikan Kebun Sawit Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda, menunjukkan peta kawasan HPT di Palas yang diduga diserobot PT. TBS. (waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Forester Indonesia meminta atensi khusus Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, atas dugaan penyerobotan dan alih fungsi ratusan bahkan 1.000 hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kebun kelapa sawit di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padangalawas (Palas).

Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda, di Kota Padangsidimpuan, Senin (28/4/2025), menyebut kawasan yang diduga diserobot PT. TBS itu adalah hutan milik negara. Sebagaimana SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No: 8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.0/10/2019 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mohon Atensi Kapolda Sumut, Hutan Di Palas Dijadikan Kebun Sawit

IKLAN

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan ke pihak kepolisian. Ia menegaskan, Polda Sumut berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat.

“Terima kasih informasinya. Terkait ini, kami sarankan kepada pihak yang mengetahui atau keberatan untuk membuat laporan resmi, agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Ferry lewan pesan chat WA.

Ditambahkan, informasi ini segera ia teruskan ke Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter). “Laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Kita akan tangani secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Serobot

Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda, mengataka sejak 2011 telah mendata keanekaragaman hayati di kawasan itu hingga ke perbatasan Sumatera Barat.

Telah terjadi dugaan penyerobotan ratusan sampai 1.000 hektar HPT oleh PT. TBS. Dijadikan kebun kelapa sawit di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas.

Forester Indonesia sedang mengumpul data dan berkoordinasi bersama para kepala desa, untuk menelusuri dugaan jual beli kawasan hutan oleh PT. TBS.

Lembaga lingkungan ini sudah melakukan pengamatan dengan citra satelit Sentinel, dan telah mengantongi titik koordinat serta SHP file sebagai bukti awal.

Data sudah diserahkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) wilayah Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kita juga telah meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua untuk bertindak lebih tegas dan tidak membiarkan pembukaan lahan ilegal terus terjadi. Negara kita negara hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perambahan hutan,” tegas Riski.

Terpisah melalui sambungan telepon, Kepala Bidang Pengamanan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Sumut, A. Situmorang, menyebut akan mengambil tindakan hukum terhadap seluruh perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin resmi.

Berkoordinasi dengan Polda Sumut, Dinas Kehutanan akan menelusuri legalitas izin PT. TBS. Jika ditemukan praktik jual beli kawasan hutan secara ilegal, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap seluruh pihak-pihak yang terlibat. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |