
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada): Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sebanyak empat saksi terkait kasus yang melibatkan tersangka berinisial KS, 41, warga asal Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah yang diduga maling rumah kosong atau warung bakso di salah satu gampong wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama (foto) menjelaskan, kasus tersebut kini sudah memasuki tahap pemberkasan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Para saksi telah diperiksa, sekarang sudah tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan perkara tersebut ke jaksa,” ungkap Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Senin (28/4).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menguraikan, adapun kronologis kasus tersebut bermula, korban meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk pulang kampung dalam keadaan toko terkunci pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu. Namun setelah beberapa hari, korban dihubungi pemilik toko memberitahukan bahwa gembok pintu warungnya telah terbuka.
Keesokan harinya, korban pulang dari kampung dan setibanya di TKP melihat gembok toko atau warung tersebut telah terbuka, serta memeriksa ke dalam banyak barang yang telah hilang pada Rabu, 2 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB malam.
Adapun barang-barang yang hilang antara lain delapan unit bor merk maktec, satu bor beton merk boss, empat unit bor merk toho, dua bor baterai, satu mesin potong merk maktec, satu gerinda merk maktec, sebelas gunting merk Saleri, sepuluh bal kabel listrik, sepuluh buah meteran merk onda, dua belas tabung gas 3Kg, lima buah palu.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka, awalnya KS pergi bersama istrinya makan bakso ke warung milik korban. Setibanya di sana, pelaku langsung makan dan sempat membaca di pintu warung tertulis “BUKA KEMBALI TANGGAL 4 April 2025”. Setelah selesai makan bakso, tersangka dan istrinya pulang.
Keesokan harinya, pelaku kembali ke warung korban untuk merencanakan melakukan pembongkaran terhadap warung korban sekira pukul 10.00 WIB. Setibanya di warung tersebut, pelaku melihat warung dalam kondisi tertutup.
“Pelaku langsung membuka gembok warung milik korban menggunakan alat bantu tang, setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada dalam toko (warung) milik korban,” pungkasnya. (b03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.