FSPPP-SPSI Aceh Tamiang Akan Turun Pada Hari Buruh

10 hours ago 4
Aceh

27 April 202527 April 2025

Tedi Irawan, SH. MH, Ketua Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri). Tedi Irawan, SH. MH, Ketua Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Karyawan atau pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) memastikan akan turun dan berkumpul dari satu titik ke titik lain di pusat pemerintahan kabupaten untuk menyampaikan pendapat di depan umum terkait tuntutannya pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 mendatang.

Kelompok yang berasal dari pengurus dan anggota kumpulan Pengurus Unit Kerja (PUK) 18 perusahaan di sektor perkebunan ini merupakan karyawan yang bernaung di bawah panji besar Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

FSPPP-SPSI Aceh Tamiang Akan Turun Pada Hari Buruh

IKLAN

Ketua Pengurus Cabang (PC) FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH. MH kepada Waspada Minggu (27/4) terkait hal tersebut membenarkan adanya informasi dimaksud.

“Benar, kita dari jajaran pengurus FSPPP-SPSI Cabang Aceh Tamiang, hingga pengurus PUK sampai ke struktur anggota akan menggelar aksi menyampaikan pendapat di depan umum pada May Day 2025 mendatang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Pemerintah serta Kantor DPRK Aceh Tamiang yang tidak lain, mereka adalah wakil kami yang telah kami utus untuk mewakili rakyat di lembaga legislatif,” ujar Tedi.

Meski demikian, selaku pimpinan FSPPP-SPSI di Kabupaten Aceh Tamiang dan bahkan sekaligus di Provinsi Aceh, Tedi memastikan bahwa aksi May Day 2025 yang digelar ini tetap dalam kondusif.

“FSPPP-SPSI pastikan tetap menjaga situasi keamanan yang kondusif dan menjaga ketertiban masyarakat,” tutur Tedi sembari berharap dalam aksi damai dimaksud tidak ada oknum penyusup dan provokator yang ikut nimbrung ditengah-tengah kerumunan aksi damai para pekerja.

“Aksi kami adalah aksi damai, kami cinta kedamaian, sebab itu kita harus menjaga kedamaian itu, perayaan, May Day 2025 wajib kita pelihara didalam menyuarakan hak-hak pekerja dan berbagai permasalahan yang terus berkecamuk didalam kehidupan para pekerja berupa tekanan, intimidasi dan kezaliman berbalut intervensi kepentingan dari perusahaan,” jelas Tedi.

Tedi berharap juga pada May Day 2025 nanti dapat membawa keberuntungan dan keberkahan di pihak pekerja dengan menghasilkan sebuah keajaiban yang bermakna yang mampu mengubah kemunafikan kebijakan menjadi buah konsisten dan ketegasan yang tegak lurus diatas  undang – undang dan peraturan berlaku di negeri ini.

Bahkan mirisnya lagi, ulasan demi ulasan yang pernah tertoreh dalam suatu peristiwa pilu di pihak buruh, hanya sebagai catatan sebuah sejarah yang tak tersentuh hukum. Tidak diketahui dengan pasti, apakah tidak adanya proses hukum.

Baru baru ini, disalah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang juga terjadi penzaliman terhadap sejumlah kaum buruh yang setelah di PHK setelah usia pensiun, hak-haknya tidak diberikan secara manusiawi dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.

“Bahkan terindikasi tidak ada suatu penindakan dari pemangku kebijakan terhadap perusahaan seperti ini,kaum lemah tetap menjadi sapi perahan oleh perusahaan nakal,” ungkap Tedi.

Disebutkan Tedi, pada may day tahun ini kembali dengan tidak henti-hentinya merekomendasikan diantaranya adalah, dana perayaan may day segera di realisasikan untuk tahun ini, baik dalam APBK perubahan atau apapun namanya, dikarenakan 4 kali perayaan may day secara damai di gedung DPRK Aceh Tamiang terus disuarakan,na mun tidak ada realisasi.

“Karena itu meminta dengan tegas kepada Pimpinan DPRK untuk turut memperjuangkan dana tersebut,” tegasnya seraya menyampaikan, tim satgas PHK harus segera di bentuk tanpa ada penundaan lagi.

Kemudian, desk penegakan pelanggaran ketenagakerjaan yang telah di bentuk oleh kapolri untuk dapat di pergunakan oleh Kepolisian atas dugaan kejahatan ketenagakerjaan di Aceh Tamiang, ujarnya.

Tedi juga meminta anggaran dewan pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang jangan di kurangi akibat dan alasan apapun oleh pemerintah daerah. “Disisi lain, tripartit yang telah lebih 3 tahun tidak berfungsi untuk mulai tahun ini di fungsikan kembali.

Tedi meminta agar peran serta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja  untuk melakukan pemeriksaan di perusahaan yang tidak mengikutsertakan jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan dengan meminta data lengkap yang ada di BP Jamsostek dan Kesehatan,” tegasnya lagi.

Lanjutnya, FSPPP-SPSI meminta pengawas ketenagakerjaan melakukan penindakan secara tegas upaya pengusaha yang mengintimidasi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak pekerja yang menjadi anggotanya di perusahaan.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |