
PADANGLAWAS (Waspada) : Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD).
Demikian mantan anggota DPRD Kabupaten Palas, Tongku Solah Hamonangan Daulay, SH, MH yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Padanglawas kepada Waspada.id, Minggu (27/4) mengatakan bahwa kesalahan dan kekhilafan para pendahulu harus diperbaiki.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Di mana saat aktif sebagai anggota DPRD di tahun 2017 yang lalu telah dilakukan pembahasan, sekaligus rekomendasi persetujuan DPRD tentang Perda BUMD, “Perusahaan Daerah Padanglawas Bercahaya.”
Tetapi sejak mendapat rekomendasi persetujuan DPRD sampai sekarang sudah berjalan 9 tahun belum juga tuntas. Bahkan belum terbentuk struktur kepengurusan perusahaan daerah tersebut.
Padahal melihat berlimpahnya potensi kekayaan alam daerah Palas, tentu sangat membutuhkan sentuhan pemikiran dan kebijakan yang visioner, mampu memandang jauh ke depan.
Mungkin hampir semua masyarakat Padanglawas mengetahui bahwa di daerah ini terdapat lebih 100 ribuan hektare kebun kelapa sawit yang dikelola puluhan perusahaan swasta nasional.
Tetapi begitu luasnya kebun kelapa sawit yang tanahnya diserahkan masyarakat, namun masyarakat Palas hanya menjadi buruh di atas tanah sendiri.
Maka atas dasar pemikiran itu, kata Tongku Solah, Pemkab Palas di bawah kepemimpinan Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution harus bisa memperbaiki kesalahan dan kekhilafan para pemimpin terdahulu.
Sebagaimana motto perubahan yang selalu digaungkan harus ditunjukkan dan dibuktikan dalam kehidupan nyata, bukan hanya sekedar slogan. Tetapi bisa mewujudkan perubahan sesungguhnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Padanglawas, katanya. (a30)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.