
SEIRAMPAH (Waspada) : Rencana eksekusi pengosongan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga Perbaungan di Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdangbedagai (Sergai) oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang dijadwalkan, 30 April 2025 mendatang, dipersoalkan hingga mendapat kecaman dari pihak pengusaha dan tim Kuasa Hukum RM Simpang Tiga.
Pengusaha RM Simpang Tiga, Salim, saat dikonfirmasi, Kamis (24/4) siang kemarin menyatakan keberatan dengan rencana eksekusi oleh PN Sei Rampah karena di luar prosedur hukum dan mekanisme.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dirinya mengakui sudah menyewa lahan tersebut dari Koperasi Karyawan Adolina sejak tahun 2000, di mana untuk perjanjian kontrak sudah dua kali dilakukan. Sekarang masih ada sisa kontrak 2 tahun yang belum dijalani karena kontrak berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Selanjutnya imbuh Salim, mulai buka pada tahun 2001, kontrak pertama pengusaha RM Simpang Tiga dengan koperasi memiliki durasi sewa selama 15 tahun, sedangkan kontrak sewa kedua berdurasi selama 12 tahun.
Bahkan Salim menyampaikan, selama ini taat pajak, dan akan melakukan upaya hukum kepada pihak koperasi jika pelaksanaan ekseskusi tetap dilaksanakan, karena ada perjanjian atau klausul yang dilanggar secara sepihak.
Kuasa Hukum RM Simpang Tiga Muslim, Muis, SH menilai rencana eksekusi yang akan dilakukan, dinilainya cacat hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya hukum luar biasa terhadap PN Sei Rampah nomor : Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diajukan oleh PTPN IV.
Selanjutnya, pemohon eksekusi dianggap tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan permohonan eksekusi (legitima persona standy in judicio) dikarenakan pemohon bukan lagi sebagai pemegang hak atas tanah Rumah Makan Aimpang Tiga disebabkan HGU atas tanah tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Kuasa Hukum RM Simpang Tiga menilai, PN Sei Rampah terkesan berpihak dan mengabaikan aturan hukum terhadap eksekusi. Ada tahapan yang dilangkahi, sehingga rencana eksekusi tanggal 30 April 2025 cacat secara hukum dan terlalu dipaksakan serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
Saat ini, di samping melakukan upaya hukum luar biasa, pihaknya juga akan menyurati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menindakKketua PN Sei Rampah yang dinilai bertindak di luar aturan hukum dan terkesan berpihak.
Diterangkan Muslim, sebelumnya pihak pemohon (PTPN lV) sudah mengajukan gugatan melawan hukum di tahun 2016 dan 2018 di PN Lubuk Pakam, di mana pihak pengusaha rumah makan memenangkan kasus ini.
Rencananya, pihak pengusaha juga akan melakukan demo ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Senin (28/4) mendatang meminta penundaan pelaksanaan eksekusi.
Terpisah, Humas PN Sei Rampah, Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH yang dihubungi Waspada.id, Jumat (25/4) melalui pesan WhatsApp membenarkan rencana eksekusi dengan objek RM Simpang Tiga.
Eksekusi tersebut lanjutnya, terhadap Putusan perkara no 4/Pdt.G/2023/PN Srh jo. 588/PDT/2023/PT MDN jo. 3825 K/PDT/2024
“Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Srh tanggal 23 Agustus 2023 telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde),” pungkas Muhammad Lutfhan Hadi Darius.
Sebelumnya, 3 Februari 2025, pihak PN Sei Rampah telah menerima permohonan eksekusi tertanggal 22 Januari 2025 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (PT.Perkebunan Nusantara IV) melalui kuasanya Natalia Swana Rita, SH, MH dan kawan-kawan. (a15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.