Pengelolaan lahan PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti

Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, didampingi sejumlah anggota dewan, meminta waktu sepuluh hari untuk menyikapi tuntutan pengunjuk rasa terkait pengelolaan lahan PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti. Permintaan ini disampaikan dalam dialog antara DPRK Aceh Tamiang dengan pengunjuk rasa dan kuasa hukum mereka, Viski Umar H Nasution, di ruang rapat Komisi III DPRK setempat, Rabu (27/8).
Dalam dialog tersebut, kuasa hukum pengunjuk rasa, Viski Umar H Nasution, menegaskan perlunya audit investigasi serta audit Penetapan Kerugian Negara (PKN) terkait pengelolaan barang bukti lahan kebun kelapa sawit PT.DJ Alur Jambu dan PT.DJ Alur Meranti sejak disita oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang dan dinyatakan oleh Kejaksaan. “Mana boleh keluarga terpidana yang mengelola barang bukti, ada itu peraturan intruksi dari Jaksa Agung dan peraturan lainnya yang berlaku,” ungkap Viski.
Viski juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para Direksi PT.DJ Alur Jambu dan PT.DJ Alur Meranti yang mengelola barang sitaan Kejaksaan, karena mereka adalah keluarga terdakwa/terpidana dan diduga memiliki niat jahat untuk memperkaya diri. Selain itu, Viski menuntut Coorporate Social Responsibility (CSR) dari kedua perusahaan sejak berdiri hingga saat ini, yang diduga tidak pernah dikeluarkan kepada masyarakat di dua kecamatan. “Harus dihitung semuanya CSR mulai sejak berdiri perusahaan sampai saat ini, uang atau bantuan CSR wajib dibagikan kepada masyarakat di dua kecamatan tersebut,” ujarnya.

Viski juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan sejak tahun 2024 bahwa lahan beserta isinya di PT.DJ Alur Jambu dan PT.DJ Alur Meranti disita negara Cq Pemkab Aceh Tamiang. “Tetapi sampai saat ini kedua lahan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung disita negara belum juga dilakukan eksekusi oleh Kejari Aceh Tamiang untuk diserahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang agar bisa dikelola oleh Pemkab Aceh Tamiang atau BUMD atau pun BUMN sebagai pihak ketiga, kalau dikelola Pemkab Aceh Tamiang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk digunakan kepentingn rakyat Aceh Tamiang dan Pemkab Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri, mengatakan bahwa pengelolaan lahan untuk menambah PAD bagi Pemkab Aceh Tamiang akan dibahas ketika lahan sudah dikelola oleh Pemkab Aceh Tamiang. Sementara itu, Ishak Ibrahim dari Komisi II DPRK Aceh Tamiang mengatakan bahwa Komisi II memiliki agenda untuk memanggil perusahaan terkait CSR, termasuk PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menegaskan bahwa keputusan belum bisa diambil karena anggota dewan dan pimpinan dewan sedang sibuk dengan kegiatan reses dan lainnya. “Kami mohon diberikan waktu 10 hari, kami juga harus berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang atau eksekutif terkait hal ini, nanti akan kami undang perwakilan pengunjuk rasa dan kuasa hukum untuk diberitahukan keputusan DPRK Aceh Tamiang,” tegas Fadlon.(id93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.