DPD MKGR Sumut Dukung Adies Kadir Kembali Pimpin DPP MKGR

4 weeks ago 12
Medan

22 Agustus 202522 Agustus 2025

DPD MKGR Sumut Dukung Adies Kadir Kembali Pimpin DPP MKGR Ketua DPD MKGR Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si (kanan) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas MKGR. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Sumatera Utara menyatakan dukungan kepada Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, M.Hum untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas MKGR pada periode mendatang.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD MKGR Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si kepada Adies Kadir, sebagai hasil dari Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Kami dari DPD MKGR Sumut dengan ini menyerahkan hasil Rapimda kepada Bapak Adies Kadir untuk kembali melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum DPP Ormas MKGR pada Musyawarah Besar ke-X,” ujar Darma Putra Rangkuti di Medan.

Darma mengatakan, dukungan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjaga soliditas organisasi serta memperkuat konsolidasi internal. Ia juga menyebut pentingnya kesinambungan kepemimpinan untuk melanjutkan pengabdian Ormas MKGR kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu, Adies Kadir menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan jajaran MKGR Sumut. Ia mengaku siap menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya.

“Terima kasih atas dukungan dari Ketua DPD MKGR Sumut, Bapak Darma, dan seluruh jajaran yang telah menggelar Rapimda dan memberikan kepercayaan kepada saya. Amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Adies.

Adies juga menegaskan akan membawa aspirasi dari seluruh anggota MKGR di Sumatera Utara dalam arah kebijakan organisasi ke depan. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |