Perwakilan dari PW ALMISBUN, Tunas Prabowo 08, MARGASU dan Komite Revolusi Agraria mendengar penjelasan dari pihak Kanwil ATR/BPN Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa di Kanwil ATR/BPN Sumut antor Wilayah BPN Sumatera Utara, Selasa (17/11) di Medan. Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) Sumatera Utara akan mengirim surat permohonan pembatalan hak guna usaha (HGU) Nomor 18 PT CSIL ke Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.
“Surat permohonan pembatalan HGU Nomor 18 PT CSIL segera kami kirim ke Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujar Indra Mingka, Ketua PW ALMISBUN Sumut usai diterima pihak Kanwil ATR/BPN Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (18/11).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, selain PW ALMISBUN, ada juga Tunas Prabowo 08, MARGASU dan Komite Revolusi Agraria yang turut dalam aksi demo tersebut.
Indra Mingka menyebutkan, aksi unjuk rasa dilakukan karena
Kanwil ATR/BPN Sumut antor Wilayah BPN Sumatera Utara terkesan tidak jelas dalam penanganan sengketa / keberatan warga Sei Kepayang atas nama Budi
Suharti atas 2 bidang tanahnya seluas 76.810 M2 DAN 4.000 M2 diloloskan Panitia B sebagai pemeriksa objek hak menjadi hak atas tanah HGU PT. CSIL selama 17 tahun dan dugaan
temuan-temuan PT.CSIL.
Indra Mingka menjelaskan, unjukrasa ini digelar untuk merespon sikap Kanwil ATR/ BPN Sumatera Utara yang tidak bisa memberikan kepastian atas Produk Hukum yang diterbitkannya yaitu Hak Atas Tanah Hak Guna Usahab(HGU) PT. Citra Sawit Indah Lestari ( PT. CSIL ) SK No. 18-BPN RI – 2007, Luas 817 Ha, lokasi Desa Bangun Baru Kec. Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Didalam Penetapan Hak tersebut terdapat 2 Bidang Tanah Warga Sei Kepayang atas nama Budi Suharti seluas
76.810 M2 dan 4.000 M2. Kejadian ini bentuk kelalaian Panitia B sebagai Pemeriksa Objek Tanah secara Fisik dan
Yuridis di lapangan.
Proses Sengketa / Keberatan sudah berlangsung selama 3 Bulan sejak awal tanggal 26 Agustus 2025 s.d
18 Nopember 2025 melalui Laporan Pengaduan kepada Kepala BPN Sumut oleh Ketua PW ALMISBUN Sumut bersama Syahrijal Nasution sebagai Pemegang
Kuasa dengan Surat No. 0352/PW-SU/ ALMISBUN/VIII/2025 Perihal Sengketa Atas Penerbitan Hak Guna Usaha PT.
CSIL tertanggal surat 26 Agustus 2025.
“Ironisnya, sejak dilaporkan hingga sekarang perkembangan penanganan di Kanwil BPN Sumut tidak mengalami
kemajuan yang berarti dan terkesan over sana over sini, putar sana putar sini, menunggu pihak yang mencari keadilan
a.n Budi Suharti / Pemegang Kuasa ( PW ALMISBUN Sumut capek sendiri dan akhirnya berhenti,” ujar Indra.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Budi Suharti melalui Pemegang Kuasa yang mencari keadilan karena menjadi korban Produk Hukum Badan
Pertanahan Nasional Hak Guna Usaha Perkebunan Sawit PT.CSIL melalui Penetapan Hak dalam proses
Pemeriksaan Tanah tidak valid dan lalai dilakukan Panitia B yang diketuai waktu itu Kepala Kanwil BPN Sumatera
Utara,
Bahwa Produk Hukum BPN telah merugikan hak Budi Suharti tentunya bisa diseleaikan BPN itu sendiri tanpa
harus melalui proses Pengadilan, tapi dari yang dialami PW ALMISBUN Sumut selama proses sengketa / keberatan
di BPN Sumut sama sekali tidak medapat kepastian dan sikap ini diduga sengaja dibuat BPN Sumut agar pihaknya
menempuh jalur hukum Gugatan di PTUN.
Oleh sebab itu, tambah Indra Mingka, pihak menyampaikan sejumlah tuntutan yakni mendesak Kepala Kanwil BPN Sumut untuk dapat memberikan Kepastian Proses Sengketa Budi Suharti atas
2 Bidang Tanah Budi Suharti seluas 76.810 M2 dan 40.000 M2 yang telah dimasukkan dalam Penetapan Hak
dilakukan BPN Pada Tahun 2003 s.d 2007 dengan mengeluarkan dari Hak Guna Usaha PT. CSIL.
“Selain itu, BPN harus bertanggungjawab secara hukum atas Produk Hukum Hak Guna Usaha yang diterbitkannya telah merugikan Warga Sei Kepayang Budi Suharti sehingga harus kehilangan
Hak Atas Tanah selama 17 Tahun. Kanwil BPN Sumut harus menangani laporan / pengaduan sengketa dengan serius sebagai kewajiban pelayanan publik dan tidak terkesan membuat Pelapor Jenuh / lelah / Emosi menunggu sehingga menempuh
upaya hukum lain diluar BPN sedangkan BPN sendiri punyak Hak dan Kewajiban untuk menyelesikan kasus
Sengketa Budi Suharti serta meninjau kembali kebenaran keberadaan Kebun Plasma PT.CSIL dan membatalkan HGU PT.CSIL yang Tanah berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan telah dicabut,” ujar Indra.
Terakhir, tambah Indra, jika Kepala Kanwil BPN Sumut yang baru ini tidak bisa bekerja untuk melindungi Hak Atas Tanah rakyar Sumatera
Utara dari kejahatan mafia tanah, lebih baiklah mundur saja atau mengangkat bendera Merah Putih.
Sementara itu pihak Kanwil ATR/BPN Sumut yang menerima perwakilan pengunjuk rasa meminta agar membuat surat permohonan pembatalan HGU dan mengirimkannya ke Kementerian ATR/BPN Pusat RI agar bisa diproses dan nantinya turunan surat dari Pusat ditujukan ke Kanwil BPN Sumut untuk ditindaklanjuti.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































