ACEH TAMIANG (Waspada.id): Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH menegaskan, pembabatan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit diduga secara ilegal, apabila gagal upaya preventif akan dilakukan tindakan hukum.
“Apalagi itu, persoalan TNGL Sikundur Blok Tenggulun Aceh Tamiang jangan pernah main-main dalam penindakannya, harus ditegakkan hukum, dilakukan secara serius, terukur dan terkendali,” kata Bupati Armia Pahmi seperti dilansir wartawan dari lokasi pembabatan hutan TNGL Sikundur Blok Tenggulun pada Kamis, 21 Agustus 2025 dari Kabel Gajah, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Di mana upaya Pemerintah Aceh Tamiang bersama Polres, Kodim 0117/Atam, Kejari dan DPRK untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan agar bisa melakukan penertiban kawasan ini. Sebab, sangat prihatin melihat kawasan konservasi dan hutan lindung TNGL Sikundur Blok Tenggulun di dibabat, dirambah dengan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Jika tindakan preventif tidak mempan, ya harus dilakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur, saya katakan sekali lagi, tidak ada kata tolerir terhadap pelaku pembabatan lahan konservasi hutan lindung TNGL Sikundur Blok Tenggulun ini, dunia menyorot kita jika tidak dilakukan penindakkan,” tegas Bupati Armia.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB-TNGL) Subhan, S.Hut, M.Si membantah, kalau pihaknya membiarkan pembabatan hutan TNGL Sikundur Blok Tenggulun tersebut.
“Tidak benar, kita tidak melakukan pembiaran terhadap pembabatan ini, mungkin ada proses untuk melakukan pemulihan,” jelas Subhan menyikapi tudingan pelaku likungan di Aceh Tamiang khususnya dan Aceh umumnya kalau BBTNGL membiarkan perambahan dan pembabatan.
Buktinya, sebut Subhan, pihak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah memasang plank dengan slogan ‘Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser’ Dilarang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Subhan menyampaikan, BBTNGL melalui PKH terus memberikan pemahaman kepada para pembabat hutan, secara preventif untuk tidak menduduki dan menguasai kawasan hutan konservasi dan hutan lindung TNGL.
“Sebab BBTNGL bukan lembaga yang bisa mengeksekusi, itu ranahnya pihak penegak hukum untuk tindakan hukumnya,” ungkapany seraya mengatakan, untuk tahap awal ada 18 hektare yang akan dieksekusi (pebangan pohon kelapa sawit), baru kemudian diikuti oleh lahan – lahan yang lain.
Direktur Penindakan dan Konservasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Rudianto Saragih mengatakan, memang masalah perambahan kehutanan atau dengan kata lain menduduki kawasan hutan secara ilegal sudah sangat kronis.
“Memang kompleksitas permasalahannya banyak, harus ada tindakan secara kolaborasi dari seluruh Kementerian,” sebutnya dan mengatakan, terkait dengan tindaklanjut, disesuaikan dengan arahan konservasi akan dikembalikan menjadi kawasan untuk satwa dan pendukung kehidupan masyarakat.
Disampaikannya, bahwa Presiden sudah menggaris bawahi untuk kawasan konservasi harus dikembalikan kepada fungsinya untuk mendukung kehidupan manusia sekarang dan ke depan juga satwa hidup yang ada di dalamnya.
Kemudian kata Rudianto, untuk yang lain, ada pendekatan, terkait dengan bagaimana sudut pandang akan kebutuhan, “Memang kita akui kadang-kadang manusia itu selalu terpengaruh dengan keserakahan dan kesempatan yang ada,” katanya.
Kadang-kadang manusia tidak lagi melihat kebutuhannya sudah cukup atau tidak, kalau dilihat, kawasan ini hampir dikuasai orang puluhan hektare jumlahnya.Untungnya orang yang menguasai lahan tersebut sadar lalu diserahkan kembali kepada negara. “Nah ini sangat baik semoga juga yang lain demikian,” pintanya.
Lanjutnya,kalau kebutuhan masyarakat paling hanya 2 hektare saja yang digarap atau sebanyak-banyak 5 hektare. “Tetapi kalau sudah puluhan hektare, itu bukan masyarakat tetapi sudah nafsu perorangan untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH membenarkan seluas 18 hektare yang akan di eksekusi oleh BBTNGL berada di lokasi Tapak Sepatu. ´Sebaliknya di lokasi Bom Goni ke arah dekat batas PT. Sisiro lokasi i.2 -i,5-i-6, Bukit Anjing – i,9 di belakang i.8 dan Kabel Gajah mencapai 971 hektar, itu kapan dilakukan eksekusi,” tanya Sayed.
Kenapa LembAHtari mengatakan BBTNGL melakukan tindakan pembiaran, semua ada alasan dan dibuktikan dengan data dan fakta lapangan. “Bahwa sejak tahun 2018 akhir, pelaku pembabatan telah bekerja mulai membuka jalan dengan excavator secara terang-terangan, bahkan sampai tahun 2022,” sebut Sayed Zainal.
Sayed mencontohkan, seperti pembukaan jalan dalam kawasan Sei Betung Kecil mencapai kiloan meter, penanam sawit ilegal jelas dilakukan sejak akhir 2018, “Jadi sebenarnya berapa yang telah rusak kawasan konservasi TNGL di luar yang telah ditanam 971 hektar tersebut,” ucapnya lagi.
Ditegaskan Sayed Zainal, jadi apa yang disampaikan BBTNGL dinilainya tidak semuanya benar, seperti yang disebut Sayed di atas tadi tidak pernah ada penjelasan konkret dari BBTNGL.
Faktanya, kata Sayed Zainal, memang telah terjadi pembiaran secara nyata, hanya saja sejak BBTNGL berjalan sementara di jabat oleh Subhan sekitar Juni 2024 baru terlihat ada action, “Sebelum BBTNGL dijabat Subhan, Kepala BBTNGL sebelumnya ke mana, kok tidak bertindak,” tanyanya.
Kenapa LembAHtari berani mengatakan BBTNGL membiarkan perambahan dan pembabat, pihaknya punya data dan bukti lapangan. Maksud Sayed, BBTNGL akui memang belum bekerja untuk melakukan penindakan secara optimal.
Mustahil dalam kurun waktu yang sudah lama tidak juga clear mengungkap pelaku pembabatan TNGL Sikundur Blok Tenggulun. “Saya pikir, itu hanya ungkapan klasik untuk mengatakan kalau BBTNGL sudah bekerja, padahal tidak, buktinya jika tidak kita ributkan, mungkin hari ini sudah 2000-an hektare dibabat perambah, karena lemahnya pengawasan BBTNGL atau memang pura-pura tidak tahu,” bebernya bernada tinggi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Syaiful Bahri dari partai Gerindra menyatakan dukungannya kepada kebijakan Bupati Aceh Tamiang dan pemerintah pusat, awasan hutan konservasi TNGL yang hari ini dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal, sepakat dikembalikan ke habitat awalnya.
“Harapan saya juga kepada Masyarakat, rekan-rekan untuk eksekusi ini tidak semudah kita membalikkan telapak tangan, jadi kita mungkin mengalami beberapa proses baik secara yuridis dan aturan yang diterapkan,” kata Syaiful.
Sebutnya, karena lokasinya sangat jauh, ada baiknya jika ingin melakukan eksekusi sekalian saja, jadi tidak banyak membuang waktu dan tenaga. “ Jangan setelah dikembalikan status hutannya, timbul lagi masalah baru dan keributan para pembabat dan perambah, jadi benar-benar harus ada aturan yang mengikat lagi, selain aturan-aturan yang telah ada,” pungkasnya.(id76).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.