Tuah Deli Apresiasi Jajaran Kejaksaan

3 weeks ago 11
Medan

26 Agustus 202526 Agustus 2025

Tuah Deli Apresiasi Jajaran Kejaksaan Ketua Harian DPP LBM Tuah Deli sekaligus lawyer muda Sumatera Utara Ilham, SH bersama Kajatisu Harli Siregar. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Budaya Melayu (LBM) Tuah Deli, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi ditengah masyarakat, sehingga memberikan rasa nyaman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Harian DPP LBM Tuah Deli sekaligus lawyer muda Sumatera Utara Ilham, SH kepada wartawan di Medan, Selasa (26/8/2025).

Ilham menyatakan hal itu usai mengikuti Seminar Ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 80, dengan mengambil tema ‘Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Dedered Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana’ bertempat di gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dengan menghadirkan narasumber pakar dan praktisi hukum.

“Pertama yang ingin kami sampaikan tentu ucapan selamat Hari Jadi Kejaksaan yang ke 80 dan kita berharap Kejaksaan tampil sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum, dan kegiatan ini tentu kami apresiasi, sebab banyak hal yang berkembang dalam dinamika hukum dan publik semakin memahami dan tercerahkan dengan kegiatan seminar ini,” ujar Ilham.

Menurut tokoh muda Melayu Sumatera Utara ini, mendengarkan langsung secara daring paparan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, SH, MH pada kegiatan Hari Lahir Kejaksaan RI yang dikaitkan dengan Seminar Ilmiah, tentu ini menarik, sekaligus memberikan pencerahan tentang berbagai capaian kinerja jajaran Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus yang sudah ditangani, termasuk kejahatan dalam perkara pidana lainnya.

“Dalam forum ilmiah tersebut, Jaksa Agung juga menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi bahan kajian dan rekomendasi, antara lain:

Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA,
Jenis delik serta indikator tindak pidana yang relevan; Mekanisme atau business process pelaksanaan DPA oleh Jaksa.

“Kemudian, peran lembaga peradilan dalam menilai dan mengesahkan kesepakatan. Jaksa Agung menekankan bahwa pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum, tetapi justru memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik,” ujar Datuk Ilham.

Seminar ilmiah sekaligus paparan yang disampaikan Jaksa Agung RI yang disampaikan secara daring, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, SH, MH dan Pejabat Utama Kejatisu beserta jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri, praktisi hukum dan LSM.

Sementara itu para narasumber yang memperdalam paparan yang disampaikan Jaksa Agung, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Alvi Syahrin, SH, MS.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |