
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LABUHANBATU UTARA (Waspada.id): Proses hukum terkait Pengadaan Perpustakaan Digital pada 63 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menyedot Dana Desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga sebesar Rp1,5 miliar masih menjadi tanda tanya.
Sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labura, M.Nur Lubis, memilih bungkam saat dikonfirmasi, Senin (15/9) terkait perkembangan prosesnya, kendati pesan konfirmasi melalui WhatsApp terlihat centang dua biru.
M. Nur Lubis memilih tidak merespon saat ditanyai apakah dirinya telah dimintai keterangan untuk verifikasi/wawancara oleh penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi belanja Perpustakaan Digital pada 63 desa yang dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labura, sesuai dengan surat laporan bernomor : 225/018/LSM_LPPN/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Laporan tersebut merupakan pelimpahan atas surat pengaduan masyarakat dari Ditkrimsus Polda Sumut ke Polres Labuhanbatu sesuai dengan surat bernomor : B/5996/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 22 Juli 2025.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Labura, Zahida Hafani, SH, yang ikut terlapor dalam surat LSM LPPN, waktu dikonfirmasi, Senin (15/9) mengakui jika dirinya belum pernah dipanggil untuk verifikasi atau wawancara oleh penyidik, “Belum ada dipanggil dinda,” jawabnya singkat.
Sementara itu salah seorang kepala desa yang tidak ingin namanya disebut menjelaskan jika sejumlah kepala desa telah dipanggil ke Polres Labuhanbatu, “Kalau saya belum ada dipanggil. Namun beberapa hari lalu ada sekitar tujuh orang Kades dipanggil ke Polres, namun belum tau pasti dalam persoalan apa,” ucapnya, saat ditanyai melalui selular terkait laporan masyarakat atas pengadaan Perpustakaan Digital, Senin (15/9).
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan enggan menjawab konfirmasi terkait kebenaran telah dipanggilnya sejumlah kepala desa oleh penyidik. Kendati pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah centang dua biru, Senin (15/9).
Padahal sebelumnya, AKP Teuku Rivanda menyampaikan, “terkait Dumas tersebut masih terus kita lakukan verifikasi. Karena banyaknya objek yang harus kita verifikasi, maka dibutuhkan waktu yang tidak sedikit, yang jelas terkait laporan tersebut sampai saat ini tetap kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya. Dengan segala keterbatasan yang ada, kami mohon waktu dan mohon maaf atas segala kekurangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/9). (id44).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.