Rilis Akhir Tahun, Polres Aceh Singkil Ungkap 5 Kasus Selama Oktober-Desember

4 hours ago 1
Aceh

31 Desember 202531 Desember 2025

Rilis Akhir Tahun, Polres Aceh Singkil Ungkap 5 Kasus Selama Oktober-Desember Kapolres didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek Gunung Meriah saat menunjukkan barang bukti sarung dan pakaian dalam kasus perzinahan, Selasa (30/12). Waspada.id/Aris

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SINGKIL (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil membeberkan hasil pencapaian kinerja akhir tahun, dan berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus yang terjadi selama bulan Oktober sampai Desember 2025.

Pencapaian tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polres Aceh Singkil, yang berlangsung di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Selasa (30/12/2025).

Dalam konfrensi yang digelar itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triono SIK MH membeberkan sebanyak 5 kasus kriminal yang berhasil diungkap selama 3 bulan terakhir, dipenghujung tahun 2025.

Disebutkannya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Aceh Singkil.

Kelima kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, penganiayaan berat, pencopetan, serta dugaan jarimah zina.

Kronologis 5 Kasus Kriminal

1. Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Desa Pulo Sarok.

Pengungkapan Kasus pencurian dengan kekerasan ini berawal dari laporan masyarakat Fitriani, 37, warga Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.

Tersangka berinisial RA, 31, seorang wiraswasta asal Desa Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

Kronologis kejadiannya,  berawal saat Zuraida (korban) baru saja mengantar anaknya ke warung. Tak lama kemudian, korban Zuraidah menghubungi anaknya dan mengaku telah dipukul dan dirampok hingga mengalami luka pada pada bagian mata. Dan korban telah dilarikan ke Puskesmas Singkil.

“Saat ini tersangka RA telah ditahan di Mapolres Aceh Singkil dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP,” kata Joko kepada wartawan.

2. Pencurian Berat di Desa Pulau Baguk

Kasus pencurian berat terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 01:00 WIB, di Desa Baguk, Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Tersangka berinisial OA, 30, seorang nelayan setempat. Serta seorang penadah yang juga ikut ditahan.

Pelapor baru mengetahui jika barang-barang alat kerjanya telah hilang sekitar pukul 13:00 WIB. Lantas OA langsung melapor ke Polsek setempat.
Barang bukti yang dicuri antara lain satu unit mesin chainsaw (Singsaw Max Power) dan mesin bor berwarna abu-abu merah.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Aceh Singkil. Setelah penyelidikan, Tim Satreskrim menangkap 2 orang tersangka di Desa Pulau Baguk tanpa perlawanan. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 480 KUHP.

3. Dugaan Jarimah Zina di Desa Ujung Bawang

Kemudian dugaan Kasus Jarimah zina yang terjadi, Senin, 30 Desember 2025. Tersangka berinisial MS, 18, seorang mahasiswa asal Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sementara pasangannya berinisial PR (19) seorang mahasiswi asal Desa Pemuka.

Keduanya diamankan masyarakat saat berada di kamar mandi setelah sebelumnya janji bertemu dan jalan-jalan menuju Kota Singkil yang berboncengan dengan sepeda motor. Pasangan tersebut kemudian diserahkan ke Polsek dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.

Keduanya dijerat Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 100 kali uqubat cambuk.

4. Penganiayaan Berat di Desa Lae Butar

Selanjutnya kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 04:00 WIB.

Kronologis kejadiannya berawal tersangka YK melakukan penganiayaan yang membacok dengan senjata tajam terhadap korban SB saat sedang tidur.

Korban yang mengalami pembacokan terkejut dan sempat menangkis dengan tangan dan berteriak meminta pertolongan.

Pelaku kabur, tetapi Unit Pidum Polsek bersama Polres Aceh Singkil kemudian menangkap tersangka di rumah salah satu warga, di Lae Butar tanpa perlawanan. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

5. Kasus Pencopetan di Empat Lokasi, Gunung Meriah

Terakhir, kasus pencopetan yang dilaporkan Rumidah, 50, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan
Gunung Meriah. Kronologis kejadian terjadi pada 27 Desember 2025 di beberapa lokasi, yakni Desa Lae Butar (dua TKP), Desa Rimo, dan Desa Sidodadi.

Tersangka berinisial MM, 27, menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian di tempat sepi memepet korban dan mengambil dompet yang disimpan di laci sepeda motor.

“Korban saat itu hendak mengantar anak ke loket Rimo. Pulang dari loket korban di pepet pelaku dan mengambil HP dari laci sepeda motornya,” ucap Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone merek Vivo dan Oppo serta satu unit sepeda motor milik tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) junto Pasal 352 KUHP,” beber Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Singkil, khususnya menjelang pergantian tahun. (id.81)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |