Mantan Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka Kasus Kontrak Pekerjaan Fiktif

2 hours ago 4
Sumut

19 Februari 202619 Februari 2026

Mantan Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka Kasus Kontrak Pekerjaan Fiktif Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sebagai tersangka dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif, di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026). (Waspada.id/Raihan)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, RG, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

RG diduga kuat terlibat dalam praktik pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada dinas yang dipimpinnya selama periode tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (13/2/2026) lalu.

“Adapun modus operandi tersangka RG yaitu menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” ujar Iwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).

Iwan menjelaskan, proyek-proyek yang ditawarkan tersangka seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) sebenarnya tidak pernah ada.

Penyidik menemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketapang dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022-2025.

“Meskipun tidak ada di dalam DPA, tersangka tetap membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk meyakinkan para kontraktor,” tegas Iwan.

Dalam menjalankan aksinya, RG tidak sendirian. Ia diduga dibantu oleh tiga orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA untuk berkomunikasi dengan para korban.

Tercatat ada 10 kontraktor yang tergiur dan menyetorkan uang dengan total keseluruhan mencapai Rp2.804.500.000.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1.225.002.500 mengalir langsung ke rekening pribadi RG melalui transfer bank.

Berdasarkan data Kejari Binjai, berikut rincian aliran dana dari para kontraktor kepada tersangka: Ahmad Basri: Rp400 juta (November 2023), Yogi Yanri: Rp35 juta (Oktober 2024), Henri Yuliadi: Rp5 juta (Januari 2025), Ahmad Muslim Sembiring: Rp5 juta (Februari 2025), Andika Irawan Girsang: Rp820 juta (April 2025), Krispinus Samosir: Rp87 juta (Juni 2025), Rezeki Harry Wijaya: Rp551 juta (Juni 2025), Maulana Akbar: Rp290 juta (Juni 2025), Rahmat Hidayat Lubis: Rp290 juta (Juli 2025), dan Pentus Nainggolan: Rp370 juta (September 2025).

Tersangka RG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e, Subsidair Pasal 12 B, dan Lebih Subsidair Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski sudah berstatus tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan badan terhadap RG “Tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan,” pungkas Iwan Setiawan. (Id91)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |