Tersangka dan barang bukti yang disita polisi.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id): ABM, 49, warga Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kec. Seisuka, Kab. Batubara Selasa (17/2), dibekuk Satresnarkoba Polres Batubara bersama barang bukti sabu dan satu pucuk pistol airsoft gun.
Penangkapan ABM ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,40 gram yang dikemas dalam satu plastik klip seberat 5 gram dan delapan plastik klip sedang dengan berat total 11,40 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, serta dompet kecil warna biru. Uang tunai sebesar Rp3.050.000 juga ikut disita sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, satu unit mobil BMW E36 warna hitam dengan nomor polisi BK 1181 AT dan satu pucuk senjata airsoft gun warna silver turut juga dibawa.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batubara dalam memberantas peredaran narkoba di Batubara.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Arifin Purba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Id.43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































