Pemegang Saham Setujui Perubahan Nama dan Anggaran Dasar PT Bank Sumut
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada.id) : Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Sumut Tahun 2025 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Wali Kota Binjai Drs. Amir Hamzah, M.AP dari Binjai Command Center (BCC), didampingi Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Binjai, Nafizar Lubis.
RUPS Luar Biasa tersebut menyepakati perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut Perseroda). Perubahan ini disetujui oleh seluruh pemegang saham dan merupakan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, menjelaskan bahwa perubahan nama dan bentuk hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan bahwa status hukum BUMD hanya terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian bentuk hukum BUMD, sekaligus telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Bank Sumut,” ujar Firsal.
Ia menambahkan, perubahan nama tersebut secara otomatis mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari perseroan swasta nasional menjadi perseroan daerah. Konsekuensinya, anggaran dasar perseroan juga disusun kembali agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berharap perubahan ini dapat mendorong peningkatan tata kelola Bank Sumut ke arah yang lebih baik. “Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, bergerak lebih cepat, dan memiliki daya saing yang kuat melalui perubahan ini,” ungkapnya.
Selain perubahan nama dan bentuk hukum, RUPS LB juga mengesahkan setoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng). Rapat ini turut menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.
RUPS Luar Biasa tersebut dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Dewan Pengawas, serta Direksi PT Bank Sumut. Dari Kota Binjai, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Hamdani Hasibuan, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Staf Ahli Wali Kota Binjai dr. Heri Hendri, serta kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga Tua Perulian Purba.(id25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































