Penyesuaian Tarif Air Minum Jaga Keberlanjutan Pelayanan

3 hours ago 5
Medan

31 Desember 202531 Desember 2025

Penyesuaian Tarif Air Minum Jaga Keberlanjutan Pelayanan Kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif air yang digelar di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa (30/12/2025), Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa penyesuaian tarif air minum yang akan diberlakukan mulai Februari 2026 difokuskan pada perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong penggunaan air secara lebih efisien dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif air yang digelar di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa (30/12/2025), yang dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta perwakilan warga dari 21 kecamatan di Kota Medan.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti menyampaikan bahwa kebijakan tarif baru ini bukan semata-mata penyesuaian harga, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan air minum yang aman dan layak, tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat.

“Kami ingin memastikan akses air bersih tetap terjangkau bagi masyarakat kecil, sambil tetap menjaga kelangsungan perusahaan agar layanan tidak terganggu,” ujar Ardian.

Ia menambahkan, Perumda Tirtanadi membuka ruang dialog seluas-luasnya agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan tersebut.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Salman Sihotang menjelaskan bahwa tarif baru justru memberikan penurunan tarif bagi kelompok MBR dan sosial, sesuai amanat Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

“Untuk rumah sangat sederhana dan pelanggan sosial, tarifnya turun signifikan. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Salman.

Selain itu, skema tarif baru juga diarahkan untuk mengendalikan konsumsi air berlebih. Pelanggan dengan pemakaian di atas kebutuhan dasar, khususnya di atas 20 meter kubik per bulan dan bersifat konsumtif atau komersial, akan dikenakan tarif lebih tinggi.

“Kami mengimbau pelanggan agar menggunakan air seperlunya. Air adalah sumber daya terbatas yang harus dikelola secara adil,” tambahnya.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mempertimbangkan dua aspek utama dalam kebijakan ini, yakni kesehatan keuangan BUMD dan dampaknya terhadap masyarakat serta inflasi.

Menurutnya, sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahwa penyesuaian tarif ini dirancang dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Harapannya, kebijakan ini dapat diterima publik karena berpihak pada masyarakat kecil, sekaligus menjaga layanan air minum tetap berkelanjutan,” pungkas Poppy. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |