Presiden Diminta Stop Pemborosan Keuangan Negara

2 weeks ago 14

MEDAN (Waspada.id): Presiden Prabowo Subianto, diminta segera mewujudkan keinginan masyarakat, untuk segera menyetop pemborosan keuangan negara, dan memperbaiki tata kelola negara. Salah satu caranya, Presiden harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/PUU-XXIII/2025 tentang Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan.

Pendapat tersebut disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan, kepada wartawan, Senin (1/9). Dia yang juga merupakan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), menyoroti tentang aksi massa yang marak terjadi saat ini.

Dikatakan Sutrisno Pangaribuan, kemarahan mahasiswa, buruh, dan rakyat dalam aksi protes beberapa hari terakhir ini, tidak dapat dimaknai hanya kemarahan kepada DPR.

Ekspresi tersebut ditujukan kepada semua pejabat negara yang tuna empati kepada rakyat. Saat ini, DPR dinilai tidak peka terhadap berbagai kesulitan yang dihadapi dan dialami rakyat. ‘’Maka akar persoalannya ada pada tata kelola negara yang tidak tentu arah, bukan pada joget- joget (anggota DPR) semata,’’ katanya.

Menurut Sutrisno, salah satu penyebab masih terjadinya pemborosan keuangan negara, dikarenakan Presiden Prabowo Subianto, belum menindaklanjuti putusan MK tentang Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan.

Karena itu, dia berharap, Presiden secepatnya memerintahkan Menteri BUMN untuk membatalkan seluruh hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkat menteri atau wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Dia bilang, jika dibutuhkan, Menteri BUMN dapat menggelar RUPS Luar Biasa (LB) untuk menghentikan rangkap jabatan tersebut.

Kemudian, kata Sutrisno, Presiden Prabowo, juga diminta untuk menarik menteri dan wakil menteri yang rangkap jabatan pada sektor lain. Seperti ketua atau anggota Majelis Wali Amanat (MWA) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Demikian juga dengan pejabat Eselon I, Dirjen atau Deputi pada Kementerian/ Lembaga yang rangkap jabatan menjadi komisaris pada BUMN atau BUMD. ‘’Negara membutuhkan pejabat- pejabat yang fokus pada bidang kerja masing- masing,’’ sebutnya.

Bahwa, kata Sutrisno, masyarakat sangat mengharapkan Presiden Prabowo, untuk melakukan penghematan keuangan negara. Diantaranya dengan melakukan pemberantasan korupsi, mengurangi jumlah kementerian, pengurangan/ penghapusan Wamen, serta penghapusan rangkap jabatan.

Penghematan juga dapat dilakukan melalui penghapusan segala jenis honorarium para pejabat dalam berbagai kegiatan kementerian/ lembaga. Begitu juga dengan fasilitasi ajudan, pengawal, sopir serta rumah dan kendaraan dinas.

Disampaikan Sutrisno bahwa pemborosan negara paling besar ada pada eksekutif. Baik itu pada kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga- lembaga negara adhoc.

Dia bilang, para pejabat negara mendapat penghasilan fantastis, bahkan jauh melebihi pendapatan anggota DPR, namun tertutup rapat. Demikian juga dengan jajaran komisaris dan direksi BUMN, memeroleh pendapatan berlipat ganda dari pendapatan DPR.

Jajaran komisaris dan direksi BUMN, anak perusahaan BUMN dan BUMD memeroleh pendapatan fantastis. Fasilitas berupa kendaraan dan rumah dinas, sopir, ajudan, dan pengawal, serta fasilitas security 24 jam.

Demikian juga tambahan penghasilan dari pembagian deviden setiap tahun sangat fantastis. Pembagian deviden bagi komisaris dan direksi BUMN puluhan kali lipat penghasilan anggota DPR setiap tahun.

Pada rumpun yudikatif, baik pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) pejabat negara yang pendapatannya juga besar.

Hakim MA, MK dan Komisioner KY juga memiliki pendapatan fantastis. Demikian juga lembaga negara lainnya seperti BPK, KPU, Bawaslu mendapat fasilitas yang sama. ‘’Faslitas melekat, seperti ajudan, sopir, pengawal dan security penjaga rumah dinas, membuat anggaran negara semakin besar,’’ ujarnya.

Dikatakan Sutrisno, dalam keresahan rakyat yang semakin meluas, maka Presiden Prabowo diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perpru) Pemberantasan Korupsi. Yakni dengan memuat pasal hukuman mati bagi terpidana korupsi, pasal pemiskinan koruptor.

Selain itu, Presiden Prabowo juga diminta menerbitkan Perppu Penghematan Keuangan Negara dengan menurunkan semua pendapatan seluruh pejabat negara. ‘’Presiden Prabowo juga diminta segera menerbitkan Perppu Pembuktian Terbalik dan Perppu Perampasan Aset,’’ katanya.

Menurut Sutrisno, keempat Perppu tersebut dimaksudkan untuk menghentikan kejahatan extraordinary crime korupsi. Pembuktian terbalik akan memaksa para pejabat untuk menjelaskan perolehan seluruh hartanya dan dilanjutkan pada perampasan aset jika perolehannya tidak dapat dijelaskan. Pembuktian terbalik dan perampasan aset menjadi tuntutan aksi bersama mahasiswa, buruh, dan rakyat.

Terakhir, kata Sutrisno, Presiden Prabowo harus memimpin perilaku pejabat yang sederhana, tidak boros, tidak menghambur- hamburkan keuangan negara.

Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan harus diwujudkan untuk memulihkan kepercayaan rakyat. ‘’Presiden Prabowo harus tegas memecat semua pembantunya yang tidak sejalan dengan keinginan mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,’’ tambahnya. (id05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |