
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar memasang rambu lalulintas berupa larangan melintas bagi kendaraan berat lebih dari 3 ton di Jl. Parapat, Simpang Dua.
Kasat Lantas Iptu Friska Susana bersama Kanit Turjawali Ipda Horas Tambunan dan personel Unit Turjawali Sat Lantas memasang rambu lalulintas itu pada Senin (18/8) sore.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Lantas menjelaskan pemasangan rambu larangan itu sebagai bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan hingga kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang melibatkan truk bertonase lebih dari 3 ton.
Kemudian, untuk terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Dengan rambu larangan ini, kami mengharapkan kepada pengemudi kendaraan berat lebih dari 3 ton mematuhi, karena kami dari Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi yang melanggar,” tegas Kasat Lantas.(id37).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.