38 KUR BRI Fiktif, Kejari Asahan Tetapkan 4 Tersangka

3 hours ago 3
Sumut

12 Desember 202512 Desember 2025

38 KUR BRI Fiktif, Kejari Asahan Tetapkan 4 Tersangka Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismoyo, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, dalam press release, dengan salah satu tersangka MI, dugaan kredit fiktif, BRI Unit Imam Bonjol, Kisaran.Waspada.id/Bustami CP

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada.id): Sebanyak 38 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Imam Bonjol Kisaran diduga fiktif dengan total kerugian lebih dari Rp2,4 miliar. Kejari Asahan menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya telah ditahan, sementara dua tersangka lainnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismoyo, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, dalam press release di Kejari Asahan, Jumat (12/12) sore, menerangkan bahwa pada 9 Desember lalu pihaknya menahan mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran, WP (56), dan menitipkannya di Lapas Tanjungbalai. Sementara mantan mantri, TAS, belum ditahan karena mangkir saat pemanggilan pemeriksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan mantri MI (35) dan RS, pihak ketiga yang bertugas mencari calon nasabah atau penyedia data debitur.

“Hari ini kami menahan MI dan menitipkannya di Lapas Labuhan Ruku. Sedangkan RS belum kami tahan karena mangkir saat pemanggilan pemeriksaan,” jelas Kajari.

Kajari memaparkan bahwa WP bersama MI menginisiasi dan melakukan rekayasa pinjaman fiktif dan topengan sebanyak 38 debitur pada tahun 2022, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Dari jumlah itu, MI mampu merealisasikan 23 debitur dengan nilai kredit Rp1,7 miliar.

Selanjutnya, TAS dan RS bekerja sama mencari calon debitur dengan alasan akan ada bantuan dari pemerintah, sehingga mereka memperoleh dokumen untuk pengajuan kredit.

“Untuk tokoh utama, kasus ini masih kami dalami,” tambah Kajari.

WP dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara MI dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU yang sama.

Usaha Burung Puyuh

Kasi Pidsus Chandra Syahputra menambahkan bahwa total dana dari 38 debitur mencapai sekitar Rp2,8 miliar dan digunakan para tersangka untuk usaha ternak burung puyuh dengan menggandeng pihak ketiga, AS dan AD (saksi).

“Namun usaha itu tidak berjalan lancar dan terjadi tunggakan kredit. Ketika dilakukan penagihan kepada nama-nama debitur, mereka mengaku tidak pernah meminjam. Dari sini kasus ini terungkap,” jelas Chandra.

Ia menyebut pihaknya sedang mempelajari kemungkinan penyitaan aset burung puyuh tersebut, namun tanah lokasi usaha merupakan milik saksi AS dan AD.

“Kami akan pelajari lagi untuk penyitaan aset tersebut,” ujarnya.

Adapun dua tersangka lainnya, TAS dan RS, yang mangkir dari pemeriksaan, akan dipanggil kembali. “Bila tidak hadir pada pemanggilan kedua dan ketiga, penyidik akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Chandra. (id.40)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |