APH Diminta Turun, Usut Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek Dan Guru Dinas Pendidikan Labuhanbatu

3 hours ago 2
Medan

16 Februari 202616 Februari 2026

APH Diminta Turun, Usut Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek Dan Guru Dinas Pendidikan Labuhanbatu Ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): ‎Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FDM Sumut) menyikapi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang kini menjadi sorotan publik atas pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) 2025 kepala sekolah dan guru yang digelar di hotel mewah yang berada di Parapat.

Kordinator FDM Sumut, Ahmad‎ Panjaitan, menyebut kegiatan ini diduga tidak hanya mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

‎Dalam Inpres 1/2025, Presiden RI secara tegas meminta seluruh kepala daerah untuk menghindari belanja tidak prioritas, termasuk penyelenggaraan pelatihan yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan dasar.

“‎Belanja seperti perjalanan dinas, rapat di hotel, dan kegiatan seremonial diminta dihentikan atau ditekan, demi efisiensi fiskal dan optimalisasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Ahmad dalam keterangannya diterima Waspada.id di Medan, Senin (16/2/2026).

‎Namun, lanjut Ahmad, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu justru menggelar bimtek kepala sekolah dan guru di hotel mewah dengan biaya yang ditaksir cukup tinggi, dan yang Ikut hampir seluruh sekolah (khusus Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP ).

Ahmad juga menyebut bimtek ‎ini dipercayakan kepada pihak ketiga, yang di gelar di Hotel Danau Toba Internasional Cottage Parapat, Kab. Simalungun, yang diduga ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme pengadaan yang terbuka dan transparan.

“‎Penunjukan langsung rekanan swasta tanpa proses kompetisi terbuka dapat melanggar prinsip-prinsip tata kelola anggaran yang baik, dan menimbulkan potensi konflik kepentingan,” debutnya.

Ahmad menyebut ‎masyarakat perlu mengetahui penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu mengenai dasar hukum penunjukan penyelenggara kegiatan Bimtek tersebut yang dilaksanakan di tengah efesiensi anggaran.

‎”Dana yang digunakan untuk bimtek ini diduga bersumber dari dana BOS, yang seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah melalui mekanisme perencanaan berbasis Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta disusun bersama komite sekolah,”ungkapnya.

‎‎Ahmad menjelaskan, menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, seluruh penggunaan dana BOS wajib melibatkan komite sekolah dan berdasarkan kebutuhan riil yang disusun dalam RKAS.

“‎Bila kegiatan berasal dari luar inisiatif sekolah dan tidak ada dalam perencanaan awal, maka penggunaannya berisiko melanggar ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution juga telah menindaklanjuti Inpres 1/2025 dengan mengeluarkan instruksi efisiensi kepada seluruh bupati dan wali kota.

‎Namun, kata Ahmad, kegiatan bimtek yang berlangsung pada bulan Oktober 2025 lalu di Parapat justru bertolak belakang dari semangat penghematan dan peningkatan efektivitas anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

‎Tidak ada informasi resmi di laman Dinas Pendidikan Labuhanbatu atau sistem informasi pengadaan pemerintah yang memuat proses pelaksanaan kegiatan, nilai kontrak, maupun rincian penggunaan dana, katanya.

‎Hal ini dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik manipulasi anggaran atau mark up biaya kegiatan.

‎”Sejumlah kalangan sipil dan pemerhati pendidikan di Sumatera Utara telah mendorong agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian melakukan audit khusus terhadap kegiatan bimtek kepala sekolah dan guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang di selenggarakan di Hotel Danau Toba Cottage Parapat tersebut,” pinta Ahmad.

‎Tak sedikit pula yang menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut indikasi penyimpangan pengelolaan dana pendidikan tersebut.

“‎Penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan harus mencerminkan asas keadilan, partisipatif, dan akuntabel,” jelasnya.

‎Ahmad menambahkan, ketika anggaran justru digunakan untuk kegiatan seremonial berbiaya tinggi tanpa kejelasan dampak, maka yang dikorbankan adalah anak-anak didik yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Waspada.id yang berupaya menghubungi Kadis Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan untuk konfirmasi belum berhasil. Telpon berdering, namun tidak diangkat. Begitu juga pesan whatsapp yang dikirim, centang dua, tanda dibaca, namun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |