Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejatisu, di Medan, Jumat (12/12). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejatisu, di Medan, Jumat (12/12) untuk menghentikan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Tanah Gambus dan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Dalam aksi tersebut, KAMRAD menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius selama ini telah terjadi namun tidak pernah direspons secara tegas oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
KAMRAD menduga ketidaksesuaian batas HGU dengan RTRW Kabupaten Batubara. Kemudian, indikasi penguasaan lahan berlebih sekitar ±600 hektar sejak 1998.
Lalu, ketidakjelasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta konflik agraria berkepanjangan yang tak kunjung terselesaikan.
Menurut KAMRAD, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap konsesi skala besar yang mengelola ribuan hektar lahan publik.
Aksi tersebut juga menyoroti bahwa persoalan ini bukan semata-mata ketidaktertiban administrasi, melainkan masalah struktural dalam tata kelola agraria.
KAMRAD menilai jika dugaan pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dan mengancam kepastian hukum serta penataan ruang di Indonesia.
Negara, menurutnya tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang diduga menjalankan praktik tidak transparan.
Massa aksi menegaskan bahwa konflik di Tanah Gambus dan Lima Puluh ini tidak dapat dipandang sebagai isu lokal semata.
“Persoalan ini menyangkut hak masyarakat setempat, dampak sosial-ekologis, serta integritas hukum agraria nasional. Oleh karena itu, KAMRAD menolak segala bentuk normalisasi terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan PT Socfindo dan mendesak pemerintah bersikap tegas demi melindungi rakyat,” kata Koordinator Aksi, Bayu Setiawan..
Massa aksi juga menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada praktik pengelolaan lahan yang diduga menyimpang dari aturan. Pemerintah harus hadir memastikan keadilan agraria ditegakkan, tata ruang dihormati, dan hak-hak masyarakat dilindungi.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengelolaan HGU di Indonesia.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai selesai. Tidak boleh ada lagi praktik penguasaan lahan yang merugikan negara dan rakyat,” tegas pernyataan resmi KAMRAD.
Aksi mereka diterima staf dari Kejatisu, yang berjanji akan meneruskan aspirasi peserta aksi, setelah menerima surat pernyataan sikap. Setelah itu, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (id06/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































