
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Rabu (27/8), menjelaskan bahwa operator Call Center 110 Polres menerima laporan dari masyarakat tentang seorang pria yang melakukan pengancaman menggunakan sebilah pisau di Jl. Seram Bawah, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, pada Selasa (26/8) pukul 13:00.
Operator Call Center 110 kemudian meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Siantar Barat. Personel Polsek Siantar Barat yang menindaklanjuti laporan itu langsung mengamankan pria yang diduga melakukan pengancaman ke Mapolsek Siantar Barat untuk dimintai keterangan.
“Polsek Siantar Barat sudah mengamankan terduga pelaku pengancaman itu untuk memintai keterangannya. Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar menghubungi Call Center 110 bila mengalami atau mengetahui terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun tindak pidana kriminal, hingga dapat langsung menindaklanjutinya,” sebut Kasi Humas.(id37)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.