
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Puluhan pengunjuk rasa mendatangi gedung DPRK Aceh Tamiang, Rabu (27/8), menuntut agar dewan menerbitkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses hukum Direktur PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti. Mereka juga meminta agar kedua perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.

“Kami minta agar PT DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti tidak lagi beroperasi,” tegas pengunjuk rasa saat berorasi di Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Sebelumnya, para pengunjuk rasa yang berasal dari Kecamatan Bandar Pusaka dan Kecamatan Kejuruan Muda itu menggelar aksi demo di Kejari Aceh Tamiang pada Rabu (27/8) pagi, kemudian berkonvoi menuju gedung DPRK Aceh Tamiang.
Kedatangan para pengunjuk rasa disambut oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, beserta anggota dewan lainnya. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, bersama jajarannya turut mengamankan jalannya aksi demo.
Massa menuntut audit investigasi serta audit Penetapan Kerugian Negara (PKN) terkait pengelolaan barang bukti lahan kebun kelapa sawit PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti sejak disita oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang dan dinyatakan oleh Kejaksaan. Mereka juga meminta pembubaran kedua perusahaan tersebut sesuai kewenangan Kejaksaan.
Selain itu, pengunjuk rasa mendesak APH menindak tegas para direksi PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti yang mengelola barang sitaan Kejaksaan, karena mereka adalah keluarga terdakwa/terpidana dan diduga memiliki niat jahat untuk memperkaya diri. Mereka juga menuntut Coorporate Social Responsibility (CSR) dari kedua perusahaan sejak berdiri hingga saat ini, yang diduga tidak pernah dikeluarkan kepada masyarakat di dua kecamatan tersebut.

“Kami meminta surat petisi dari Kejari, DPRK Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Tamiang untuk menyikapi hal ini,” teriak pengunjuk rasa. Mereka juga mengancam akan terus turun ke jalan sampai tuntutan mereka dikabulkan, dan akan meminta perlindungan serta melaporkan masalah ini kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, dan pihak terkait lainnya.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menyatakan bahwa aspirasi pengunjuk rasa akan ditampung dan dibahas bersama pimpinan serta anggota dewan lainnya. “Kalau yang terkait persoalan hukum itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, sedangkan yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRK Aceh Tamiang tentu saja aspirasi dari bapak-bapak akan dibahas bersama pimpinan lainnya dan anggota dewan yang menangani masalah ini dan tuntutan dari bapak-bapak akan kami sikapi,” jelas Fadlon.
DPRK juga akan berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang untuk menuntaskan persoalan ini. Fadlon mempersilakan perwakilan pengunjuk rasa untuk masuk ke dalam gedung dan membahas tuntutan mereka di ruang rapat Komisi III DPRK Aceh Tamiang.(id93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.