Pengedar Ganja Diringkus, Ratusan Paket Siap Edar Disita

3 weeks ago 13
Sumut

27 Agustus 202527 Agustus 2025

Pengedar Ganja Diringkus, Ratusan Paket Siap Edar Disita SMH, 44, tersangka pengedar ganja diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (27/8). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPTENG (Waspada.id):  Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial SMH, 44, yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja, pada Selasa (26/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 gram ganja kering yang telah dikemas menjadi ratusan paket kecil siap edar.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (27/8). “Berbekal informasi dari warga, tim kami segera melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka di sebuah warung,” ujar Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat kepada wartawan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 bungkus besar ganja dibungkus kertas nasi, 1 bungkus sedang ganja dibungkus plastik biru, 123 bungkus kecil ganja dibungkus kertas nasi, 1 bungkus sedang ganja dibungkus kertas nasi

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan tersangka untuk mengemas ganja, seperti timbangan, pisau cutter, pisau dapur, gunting, dan hekter, 1 unit ponsel merek Vivo juga turut diamankan.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial Tulang, yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.

“Kami sedang memburu pemasok ganja tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami juga telah mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Gunawan Sinurat.(id61)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |